Travel

Baru Menjabat, Buruh Tuntut Sistem Upah kepada Menaker Yassierli

6
×

Baru Menjabat, Buruh Tuntut Sistem Upah kepada Menaker Yassierli

Share this article


Image of Tempo

Foto 1 dari 6

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo

Foto 2 dari 6

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo

Foto 3 dari 6

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo

Foto 4 dari 6

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo

Foto 5 dari 6

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo

Foto 6 dari 6

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *