TEMPO.CO, Jakarta – Psikolog klinis Widya Sintia Sari membagi tips awal membantu orang agar terlepas dari jeratan judi online. Awalnya bisa dengan menariknya dari lingkungan yang menyebabkan ia memutuskan berjudi. Ia mengatakan orang terdekat bisa menawarkan bantuan sederhana seperti berkonsultasi ke psikolog terkait masalah yang dia hadapi.
“Jadi, awalnya kita harus tarik dulu dia dari lingkungan yang bikin dia seperti itu. Kita tawarkan bantuan sesederhana mungkin. ‘Ayo kita ketemu orang yang bisa bantu kamu.’ Mungkin untuk konsultasi masalah yang membuat dia lari ke sana (judi daring),” ujarnya di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Dia menjelaskan setiap orang memiliki kebutuhan masing-masing dan ada kalanya mendesak. Solusi untuk memenuhi kebutuhan itulah yang menjadi pilihan. Namun terkadang ada orang yang memilih cara-cara impulsif tanpa berpikir panjang, salah satunya judi daring.
“Apalagi memang ada godaannya, nanti menang. Katanya kalau mencoba di awal-awal nanti dimenangkan. Habis itu, baru habis-habisan,” ujar psikolog di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta itu.
Menurutnya, ini terkait dengan cara orang mengendalikan dorongan, yakni menunda pemenuhan kebutuhan atau keinginan. “Ketika kendali diri buruk, itu akan sangat mudah untuk jatuh ke hal-hal yang sifatnya impulsif. Keputusan-keputusan yang sifatnya impulsif, yang tidak punya dasar berpikir yang panjang sebelumnya,” paparnya.
Perlu tindakan tegas pemerintah
Widya mengatakan di lain pihak perlu ada tindakan tegas dari pemerintah demi memutus akses masyarakat terhadap judi online. “Memang perlu ada enforcement di sana. Entah perlu ada orang yang memang harus memutus akses terhadap judi online,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menambah personel untuk menjaga sistem yang dimiliki kementerian dalam pemberantasan judi online tetap berjalan optimal. Kemkomdigi juga mendukung langkah penegak hukum yang saat ini sedang berupaya memberantas judi daring di Indonesia hingga ke akarnya.
Sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024, Kementerian Komdigi telah memutus sebanyak 283.230 konten judi online dengan rincian 261.881 di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian, 11.792 menggunakan platform Meta, 5.963 berupa file sharing, 2.332 Google/YouTube, 1.153 akun X (Twitter), 70 akun Telegram, 38 akun TikTok, dan 1 Appstore.