TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi menyatakan, tersangka bandar judi online menjajikan imbalan Rp 1 juta kepada warga yang bersedia menjual atau menyewakan nomor rekeningnya. “Jadi setiap warga masyarakat yang menyerahkan rekening, apakah diserahkan atau disewakan diberikan imbalan Rp1 juta,” ucap Syahduddi di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 8 November 2024.
Syahduddi menjelaskan, para tersangka tidak hanya menyasar warga di Jakarta Barat saja, tapi juga Jakarta Selatan, Tangerang, dan sekitarnya. “Khususnya di wilayah Cengkareng, Tambora, Menteng Atas, juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” ucap Syahduddi.
Selain itu, dia menuturkan, para tersangka diduga menjalankan bisnis jual beli rekening untuk dikirimkan ke jaringan judi online Kamboja. Di Kamboja, kata dia, sudah ada orang Indonesia juga yang akan menerima dan selanjutnya menjadikan rekening tersebut sebagai penampungan dana judi online.
Tak hanya itu, Syahduddi juga mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial RS pernah bekerja di jaringan judi online Kamboja. “Relasi pertemanan, jadi tersangka utamanya sudah pernah terlibat,” ucapnya.
Polisi telah menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menggeledah kantor para tersangka yang berada di Perumahan Cengkareng Indah, Nomor 20, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.