Maraknya kasus korupsi di Indonesia seakan menunjukkan bahwa negara ini sedang tidak baik-baik saja. Praktik ilegal ini tidak hanya merampas sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu yang belum lama ini terungkap adalah kasus mega korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga, yang melibatkan praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Kasus korupsi berskala besar PT Pertamina ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun pada 2023, dengan total akumulasi selama lima tahun periode 2018-2023 ditaksir hampir menyentuh Rp1 kuadriliun.
Akibat dari kasus yang melibatkan sembilan orang, di antaranya para petinggi subholding Pertamina dan bos perusahaan swasta ini menambah daftar panjang kasus korupsi dengan kerugian negara yang fantastis.
Selain PT Pertamina, berikut beberapa kasus mega korupsi yang menyebabkan kerugian negara terbesar di Indonesia. Apa saja?
1. PT Pertamina Patra Niaga – Rp968,5 Triliun
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Kasus mega korupsi raksasa terbesar di Indonesia saat ini dipegang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus korupsi yang belakang ini tengah ramai menjadi perbincangan publik ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp968,5 triliun.
Awalnya, Kejaksaan Agung menyebutkan nilai kerugian dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar Rp193,7 triliun pada tahun 2023.
Kejaksaan Agung pun telah menetapkan sembilan tersangka, di antaranya petinggi subholding Pertamina dan sejumlah bos perusahaan swasta, dalam dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
2. PT Timah – Rp300 Triliun
Tersangka kasus korupsi PT Timah/Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom
Sebelum terungkapnya kasus mega korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga di IUP PT Timah dengan nilai kerugian mencapai Rp300 triliun pada tahun 2015-2020.
Beberapa tersangka yang terlibat meliputi Direktur Utama PT Timah (2016-2021), Mochtar Riza Pahlevi hingga suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Secara rinci, nilai kerusakan terdiri dari kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Para pelaku mega korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
3. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) – Rp138 Triliun
Tersangka kasus BLBI/ Foto: Edi Wahyono/detikCom
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sempat menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kasus ini terjadi saat Indonesia tengah mengalami krisis moneter pada tahun 1977.
Ada puluhan bank tumbang akibat harga dollar Amerika Serikat yang meroket tajam. Awalnya, Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan dana sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank agar tidak mengalami kolaps.
Sayangnya, dana tersebut justru disalahgunakan oleh para penerima. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa negara rugi sekitar Rp138 triliun pada Agustus 2000.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan untuk mengatasi kasus ini sejak 2008. Beberapa pelaku pun sudah diadili, termasuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
4. PT Duta Palma Surya Darmadi – Rp78 Triliun
Terdakwa kasus korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi/ Foto: Yogi Ernes/detikCom
Selanjutnya, ada kasus korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu pada awal tahun 2000-an yang merugikan negara sekitar Rp78 triliun.
Kasus ini pun menyeret pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Surya Darmadi diduga bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, untuk menyerobot ribuan hektare lahan negara.
Pada 14 Agustus 2022, Surya kembali ke Tanah Air setelah sempat tinggal di Taiwan selama beberapa tahun. Kemudian, langsung dijemput petugas Kejaksaan Agung.
Pada 23 Februari 2023, Surya dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Surya Darmadi juga diwajibkan membayar sejumlah uang meliputi uang denda Rp1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun, dan kerugian ekonomi Rp39,7 triliun. Atau, hukuman pengganti lima tahun penjara.
Namun, hukuman tersebut dipotong oleh Mahkamah Agung. Selain itu, MA juga memotong denda untuk Surya Darmadi dari Rp40 triliun menjadi hanya Rp2 triliun.
5. PT TPPI – Rp37,8 Triliun
Terdakwa kasus korupsi PT TPPI/ Foto: Ari Saputra/detikcom
Kasus kondensat ilegal terjadi saat Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno, mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.
Dia mengaku mampu menghasilkan produk aromatik. Selain itu, ia juga bisa memproduksi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Migas RON 88 (bensin premium).
Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondesar bagian negara. Penunjukan ini dilakukan tanpa melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Pada 22 Juni 2020, pengadilan menjatuhi vonis 16 tahun penjara kepada Honggo Wendratno, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini diberlakukan setelah Honggo terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp37,8 triliun dalam penunjukan kondesat bagian negara. Namun, Honggo masih berstatus buron saat vonis dibacakan.
6. PT Asabri (Persero) – Rp22,7 Triliun
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero)/ Foto: Ari Saputra/detikcom
Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero) merupakan salah satu kasus mega korupsi yang merugikan negara mencapai Rp22,7 triliun.
Jajaran manajemen PT Asabri (Persero) diketahui melakukan korupsi pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana dengan pihak swasta pada tahun 2012-2019.
Benny Tjokro yang didakwa melakukan pencucian uang dalam kasus PT Asabri (Persero) sempat dituntut hukuman mati. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi justru menjatuhkan vonis nihil.
Bukan tanpa alasan, vonis nihil tersebut diberikan karena Benny Tjokro disebut sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny hanya diberi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,73 triliun.
7. PT Jiwasraya – Rp16,8 Triliun
Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/ Foto: Ari Saputra/detikcom
Selain PT Asabri, kasus mega korupsi juga terjadi di perusahaan asuransi jiwa milik pemerintah Indonesia yang dikenal dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Enam orang terdakwa diketahui terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp16,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2020.
Terungkapnya kasus korupsi di Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir ini terjadi setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan fraud dengan jumlah minus mencapai Rp27,24 triliun pada November 2019.
Dalam dua kasus mega korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional dijatuhi hukuman seumur hidup.
8. Sawit CPO – Rp12 Triliun
Terdakwa kasus korupsi fasilitas ekspor sawit CPO/Foto: Agung Pambudhy
Kasus mega korupsi lainnya adalah terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada periode 2021-2022.
Dalam kasus ini melibatkan sederet nama pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha besar. Para tersangka diduga memberikan izin CPO secara ilegal meskipun ada kebijakan larangan ekspor.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2022, menyatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2 triliun dan kerugian perekonomian mencapai Rp10 triliun. Akibatnya, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri pun tak bisa dihindarkan.
9. Garuda Indonesia – Rp9,37 Triliun
Terdakwa kasus korupsi PT Garuda Indonesia/ Foto: Pradita Utama/detikcom
Pengadaan pesawat Bombardir CRJ-1000 dann Avions de Transport Regional (ATR) 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) pada 2011-2021, masuk dalam daftar korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan bahwa kasus mega korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,37 triliun. Sementara, menurut Kejaksaan Agung, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun.
Dalam perkara ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Penyediaan kedua jenis armada moda transportasi udara tersebut dianggap tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia yang seharusnya memberikan layanan jasa penerbangan penuh.
10. Proyek BTS 4G – Rp8,7 Triliun
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G/ Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Proyek pembangunan Stasiun transceiver dasar (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022 mengalami berbagai kecurangan. Mulai dari mark-up harga hingga pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Perkara ini menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, yang ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian negara akibat kasus ini lebih dari Rp8,7 triliun.
***