Samsudin melanjutkan, pengadilan kembali memanggil para prinsipal untuk hadir dalam persidangan pada 19 November 2024 untuk mediasi. Namun keduanya absen dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing, sehingga mediasi tak terlaksana.
“Nah pada saat persidangan yang ketiga, kebetulan diwakili kuasa hukum masing-masing itu. Kami agendakan persidangan mediasi. Jadi mediasi tidak terlaksana karena salah satunya sakit,” jelasnya.