Ia menyadari, mengajukan banding adalah hak setiap warga negara yang tersandung kasus hukum. Namun, sebagai ayah korban, Angger Dimas merasa berhak meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM., yang saat ini hak terdakwa meminta untuk banding. Saya berharap STOP normalisasi kekerasan terhadap anak dan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Salam hangat,” tutupnya.