TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan, Firli Bahuri tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan oleh Penyidik karena bersamaan dengan agenda rutin. Agenda tersebut adalah pengajian bersama anak yatim dan 7 hari kematian keponakannya.
“Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ucapnya saat jumpa pers di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan pada Kamis sore, 28 November 2024 .
Selain itu, Ian menjelaskan, khawatir dan engga. datang dalam pemanggilan pemeriksaan oleh Penyidik Polri. Menurutnya, kliennya sudah diperiksa sebanyak 7 kali, dan sehingga pemeriksaan terhadapnya sudah cukup.
“Saat ditanya mau periksa apa lagi, penyidik tidak bisa menjawab,” tuturnya.
Ian bersama kolektif juga telah mengajukan surat permintaan SP 3 atau investigasi perkara ke Bareskrim Polri. Ian menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Setahun berlalu, kata dia, dengan 123 Saksi yang sudah diperiksa, Kepolisian tak datang bisa membuktikan tindak pidana Firli. “Baik secara materi maupun immateril,” ucapnya.
Mulanya, Penyidik telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Surat tersebut sudah disampaikan sejak Rabu, 20 November lalu. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memberkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus Firli Bahuri belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih ada berkas yang harus dilengkapi. “Penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19,” ujarnya.
Ia enggan menyebutkan lebih detail persyaratan apa yang belum dilengkapi dan diminta oleh Kejaksaan tersebut. Ade hanya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli masih berlangsung.
“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik, dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 21 November 2024.
Firli Bahuri telah menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga mengejutkan Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung diselesaikan oleh penyidik kepolisian.