Machi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, sidang putusan perceraian Kimberly dan Edward digelar secara ecourt. Ia memohon doa semoga proses perceraian ini berjalan dengan lancar.
“Tanggal 29 itu tertulis di e-court putusan. Kita doakan saja tanggal 29 ada keputusan dan klien saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Saya percaya Majelis Hakim, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat bertindak adil,” ucap Machi Achmad.