Amerika Serikat secara resmi menolak legitimasi keputusan ICC, menyebut pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas Israel. Dalam pernyataan resminya, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS mengatakan, “Kami tetap sangat prihatin dengan kesalahan proses yang mendasari keputusan ini.”
Negara-negara anggota ICC di Eropa, termasuk Prancis dan Jerman, berada dalam posisi dilematis. Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borrell, menekankan bahwa keputusan ICC bersifat mengikat, tetapi pelaksanaannya tergantung pada negara-negara anggota.
Namun, beberapa negara Arab menyambut baik keputusan ini. Partai komunis Arab Israel, Hadash, menilai langkah ICC sebagai langkah awal menuju keadilan bagi Palestina.