TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menolak wacana mengenai kemungkinan pengenaan pajak pada judi online. Hal ini diungkapkan Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, merespons pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu bahwa negara bisa mendapatkan tambahan pemasukan pajak dari sektor ekonomi bawah tanah, termasuk judi online hingga game daring.
“Saya berharap wacana pengenaan pajak pada judi online harus disetop. Masih banyak sumber pendapatan negara dari jalur yang halal dan tidak merusak anak-anak dan masyarakat,” kata Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Sebagai Komisioner KPAI yang selama ini ikut mendukung dan menyuarakan pemberantasan judi online, dia merasa prihatin atas pernyataan Anggito, yang disampaikan dalam orasi ilmiah pada rapat terbuka senat di Sekolah Vokasi UGM, Yogyakarta, Senin, 28 Oktober 2024 itu.
“Pernyataan Anggito akan menimbulkan persepsi negatif masyarakat bahwa perjudian atau judi online bukanlah sesuatu yang ilegal,” ujar Kawiyan.
Kawiyan menuturkan pengenaan pajak pada judi online akan membuat masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal. Padahal secara yuridis, kata dia, judi bertentangan dengan hukum.
“Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian online,” tuturnya.
KPAI menilai wacana pengenaan pajak pada judi online dapat merusak masyarakat. Pihak-pihak yang selama ini menganggap judi online sebagai sesuai yang ilegal akan berpendapat judi online menjadi legal, dibolehkan oleh pemerintah dan juga dipungut pajaknya.
“Pengaruh yang sama juga akan terjadi pada anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi online,” ujarnya.
Menurut dia, pihak yang paling dirugikan dari praktik judi dan judi online adalah anak-anak. Kebanyakan pelaku judi online adalah orang dewasa. Jika mereka terlibat judi online, maka akan berdampak pada keluarga dan anak-anak.
“Uang yang mestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti membeli beras, lauk-pauk, bayar uang sekolah, membeli peralatan sekolah, beli vitamin, atau bayar BPJS, malah dipakai untuk judi online,” kata Kawiyan.
Polri Bidik Aset-aset Bandar Judi Online untuk Disita Negara
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan kepolisian membidik aset-aset bandar jaringan judi online yang beroperasi di Indonesia untuk disita dan diserahkan kepada negara. Dia menegaskan sejauh ini kepolisian masih memetakan dan berupaya mengurai jaringan judi online itu satu per satu.