TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman mengklaim kebijakan penghapusan kredit UMKM diberlakukan Presiden Prabowo Subianto sebagai program simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan. Tidak semua pelaku UMKM dapat dihapuskan utang piutangnya.
Maman menyebut selama ini ada kurang lebih 1 juta orang pelaku UMKM yang punya piutang. Kredit macet yang akan dihapus oleh pemerintah adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.
“Ini bagi mereka yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” kata Maman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. “Itu rentangnya sekitar 10 tahunan.”
Politikus Partai Golkar itu rata-rata piutang yang bisa dihapus itu maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Maman menyebut, bagi pelaku-pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus menjalankan kreditnya, tidak akan dihentikan.
Kebijkan baru disahkan oleh Prabowo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tertanggal 5 November 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kepala negara menandatangani surat ini di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, 5 November 2024.
Prabowo mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya.
Rencana pemerintah menghapus buku dan tagih kredit UMKM ini sebelumnya diungkap Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Pengusaha ini menyampaikan wacana tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VI, DPR Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Erick menyebut penghapusan utang nelayan hingga petani sebagai progres bagaimana pemerintah memastikan stimulus atau kegiatan ekonomi bisa berputar lagi kepada kredit-kredit yang sudah lewat.