1. Asuransi Berdasarkan Jenisnya
Berikut ini asuransi berdasarkan jenisnya yakni asuransi terdiri dari asuransi umum dan asuransi jiwa, yakni:
a. Asuransi Umum
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dan penggantian akibat kerugian atau kerusakan atas harta berharga yang dimiliki seperti rumah, toko, gudang, kendaraan bermotor, lahan pertanian, barang dagangan, dan berbagai harta lainnya.
b. Asuransi Jiwa
Merupakan perusahaan yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
2. Asuransi Berdasarkan Tujuan Operasional
Adapun macam-macam asuransi berdasarkan tujuan operasional yakni asuransi komersial dan asuransi sosial. Berikut ini penjelasannya:
a. Asuransi Komersial
Asuransi Komersial adalah jenis asuransi yang dikelola oleh perusahaan swasta dengan tujuan utama memperoleh keuntungan komersial. Dalam operasionalnya, asuransi ini bergerak berdasarkan perhitungan ekonomi dan bisnis, di mana polis dan premi ditentukan secara individual sesuai dengan tingkat risiko masing-masing peserta. Kepesertaan dalam asuransi komersial bersifat sukarela dan terbuka untuk umum, dengan manajemen yang dijalankan secara profesional dan berorientasi pada profit. Besaran premi ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria yang cermat, sementara manfaat yang diberikan sesuai dengan kontrak atau polis yang disepakati. Contoh dari asuransi komersial meliputi asuransi jiwa, kesehatan swasta, kendaraan, properti, dan asuransi bisnis. Asuransi jenis ini juga sering menawarkan komponen investasi atau tabungan sebagai nilai tambah bagi nasabahnya.
b. Asuransi Sosial
Asuransi Sosial merupakan program asuransi yang dikelola oleh pemerintah dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat luas. Berbeda dengan asuransi komersial, asuransi sosial bersifat wajib dan ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan sosial. Pengelolaannya dilakukan oleh badan atau lembaga pemerintah yang bersifat non-profit, dengan premi yang ditetapkan secara seragam atau proporsional agar terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Manfaat yang diberikan biasanya bersifat standar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Program-program seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi Taspen, dan Asuransi Asabri merupakan contoh nyata dari implementasi asuransi sosial di Indonesia. Sistem ini berperan penting dalam menjamin pemerataan akses terhadap layanan dasar dan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat.
3. Asuransi Berdasarkan Pengelolaan Dana
Adapun macam-macam asuransi berdasarkan pengelolaan dana yakni asuransi konvensional dan asuransi syariah. Berikut ini penjelasannya:
a. Asuransi Konvensional
Asuransi Konvensional merupakan perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip umum asuransi. Dalam sistem ini, terjadi pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan pembayaran premi sebagai imbalannya. Operasional asuransi konvensional didasarkan pada konsep transfer risiko, di mana nasabah membayar sejumlah premi untuk mendapatkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi. Dana yang terkumpul dari premi kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi untuk investasi di berbagai instrumen keuangan, dengan keuntungan sepenuhnya menjadi hak perusahaan. Jika terjadi klaim, perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang pertanggungan sesuai dengan perjanjian dalam polis.
b. Asuransi Syariah
Asuransi Syariah, atau yang juga dikenal sebagai takaful, adalah sistem asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Konsep dasarnya adalah ta’awun atau tolong-menolong, di mana peserta asuransi secara bersama-sama berkontribusi untuk saling membantu ketika terjadi musibah. Dalam sistem ini, tidak ada pengalihan risiko seperti pada asuransi konvensional, melainkan pembagian risiko (risk sharing) antar peserta. Dana yang terkumpul dari kontribusi peserta (yang mirip dengan premi) dipisahkan menjadi dua rekening: tabarru’ (dana kebajikan) dan rekening investasi. Dana tabarru’ digunakan khusus untuk membantu peserta yang mengalami musibah, sementara dana investasi dikelola sesuai prinsip syariah dengan sistem bagi hasil. Keuntungan investasi dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai nisbah yang disepakati.