TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM baru-baru ini mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang mengandung microneedle (jarum mikro) dan digunakan dengan cara yang seharusnya untuk aplikasi obat.
Pencabutan izin ini dilakukan karena produk-produk tersebut melanggar ketentuan yang ada, dengan potensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi penggunanya. BPOM telah mengidentifikasi adanya tren penggunaan produk kosmetik yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan luar tubuh, namun malah diterapkan dengan cara yang lebih mirip dengan prosedur medis.
Produk-produk tersebut biasanya berbentuk cairan yang diinklusikan dalam ampul atau vial dan diklaim bisa digunakan dengan jarum atau microneedle, yang biasanya digunakan dalam prosedur medis.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle, atau bahkan yang diinjeksikan langsung ke dalam kulit, sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai kosmetik. Kosmetik pada dasarnya adalah produk yang digunakan pada permukaan tubuh seperti kulit, rambut, dan kuku, serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” dia menjelaskan.
Microneedle adalah teknik perawatan yang menggunakan alat kecil dengan jarum-jarum mikro untuk menembus lapisan atas kulit atau epidermis guna merangsang produksi kolagen dan memperbaiki tampilan kulit. Metode ini digunakan dalam berbagai perawatan kulit profesional, seperti perawatan anti-aging, pengurangan bekas luka, atau perawatan untuk mengatasi masalah kulit lainnya.
Menurut Food and Drug Administration, Alat microneedle terdiri dari sejumlah jarum yang sangat halus dan kecil, yang berfungsi menusuk kulit dan membuat luka kecil untuk merangsang produksi kolagen dengan cara menembus permukaan kulit. Pada prosedur medis, microneedle biasanya dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih, dengan alat yang steril untuk menghindari infeksi.
Namun, beberapa produk skincare maupun kosmetik yang beredar di pasar mencoba menggunakan microneedle dengan aplikasi mandiri, yang tentunya meningkatkan risiko infeksi jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Apakah Microneedle Aman Digunakan?
Penggunaan microneedle memang memiliki potensi manfaat jika dilakukan dengan benar. Namun, prosedur ini membawa risiko tertentu, terutama jika dilakukan di luar pengawasan tenaga medis yang berlisensi atau dengan alat yang tidak steril.
Meskipun alat microneedle yang digunakan dengan benar dapat memberikan hasil yang baik, ada risiko infeksi, pendarahan, dan kerusakan jaringan kulit jika tidak steril atau tekniknya tidak dilakukan dengan benar. Prosedur microneedle yang dilakukan di rumah tanpa pengawasan medis bisa menambah risiko iritasi kulit yang lebih parah, luka yang lebih besar, dan infeksi yang sulit ditangani.
Beberapa ahli kulit juga memperingatkan bahwa produk microneedle yang dijual bebas untuk digunakan di rumah sering kali tidak dilengkapi dengan standar keamanan yang memadai. Terlebih, jika produk tersebut tidak disterilkan atau digunakan dengan teknik yang salah, hal ini bisa menimbulkan masalah kesehatan jangka panjang.
Penggunaan microneedle di rumah tanpa pengawasan yang tepat dan produk yang tidak terstandarisasi oleh pihak yang berwenang bisa sangat berbahaya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa produk-produk skincare yang mengandung microneedle dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan aman untuk digunakan.
Bagi konsumen yang tertarik mencoba perawatan ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli kecantikan terlebih dahulu dan selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar yang sah dan aman.
HEALTHLINE | KIMGALLOESTHETICS | FDA | ANTARA
Pilihan editor: Alasan BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik: Termasuk Kategori Obat, Menggunakan Microneedle