TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai kisruh soal kebijakan impor gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Tom, menurut Julius, bisa mengajukan review kebijakan untuk menilai apakah kebijakannya layak dipidanakan atau tidak.
“Apakah kebijakan itu memperlihatkan adanya fraud? apakah telah terjadi fraud sehingga melanggar perencanaan kebijakan, pembentukan atau implementasi kebijakan. Biar MA yang menilai,” ujar Julius kepada Tempo, Selasa, 5 November 2024.
Julius tak mempermasalahkan langkah Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka meskipun sejauh ini belum ada bukti soal aliran dana kepada pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut. Namun, menurut dia, penyidik harus bisa menjelaskan secara detail perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom tersebut.
“Tapi apakah Tom sudah pasti bersalah? Belum tentu,” ujar dia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka korupsi impor gula. Kejagung menyatakan Tom melanggar hukum karena memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebagai 105 ribu ton kepada PT Angels Products pada 2015. Padahal, menurut Kejagung, saat itu Indonesia dalam kondisi surplus persediaan gula.
Iklan
Selain itu, Kejagung juga mempermasalahkan langkah Tom menunjuk PT PPI untuk menyediakan dan menstabilkan harga gula nasional pada 2016 dengan menggandeng delapan perusahaan yang mendapat kuota impor gula kristal mentah. Padahal, menurut Kejagung, Tom seharusnya bisa memerintahkan PT PPI untuk langsung mengimpor gula kristal putih.
Selain itu, menurut Kejagung, delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI itu tidak memiliki klasifikasi sebagai produsen gula kristal putih, tetapi sebagai produsen gula rafinasi. Atas kebijakan Tom, Kejagung menyatakan negara mengalmi kerugian sekitar Rp 400 miliar. Nilai itu merupakan potensi keuntungan PT PPI yang hilang karena bekerja sama dengan delapan perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung pun menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tudingan itu, Tom Lembong hari ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengajukan gugatan akrena menilai Kejaksaan Agung melakukan kesalahan prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka.