Foto 1 dari 5
Para tersangka yang dihadirkan dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Secara Online Serta Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Anak dan Dewasa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 13 November 2024.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana seksual secara daring dari dua kasus yang berinisal OS, MS dan S. TEMPO/Ilham Balindra
Foto 2 dari 5
Petugas menyiapkan barang bukti yang ditunjukkan kepada wartawan saat Konferensi Pers pengungkapkan kasus eksploitasi pada anak dan orang dewasa secara daring di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 13 November 2024.TEMPO/Ilham Balindra
Foto 3 dari 5
Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat Konferensi Pers Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Secara Online Serta Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Anak dan Dewasa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 13 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Foto 4 dari 5
Barang bukti yang ditunjukkan kepada wartawan saat Konferensi Pers Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Secara Online Serta Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Anak dan Dewasa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 13 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Foto 5 dari 5
Para tersangka yang ditunjukkan kepada wartawan dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Secara Online Serta Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Anak dan Dewasa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 13 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra