Metro

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

4
×

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan saat ini kliennya masih belum memahami kesalahan apa yang dia lakukan.

“Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung jadi dia ini ada salahnya di mana,” kata Ari Yusuf dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024. Pernyataan itu Ari sampaikan saat mendapat pertanyaan soal kesiapan Tom Lembong untuk menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.

Menurut Ari, Tom Lembong belum bisa memutuskan soal saran untuk menjadi justice collaborator. Sebab, Tom Lembong sendiri belum memahami apa yang menjadi masalah dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya.

Ari juga menyampaikan kondisi Tom Lembong dalam tahanan. “Tentang kondisi beliau, beliau tegar menghadapi masalah ini, tadi ketemu kami juga beliau sehat,” ujar Ari.

Iklan

Meski begitu, Ari mengatakan Tom Lembong sempat meminta agar dapat berkonsultasi dengan dokter selama dalam tahanan. “Memang beliau ada permintaan untuk konsultasi dengan dokter, ini lagi kami ajukan ada beberapa penyakitnya memang bawaan beliau, tapi tidak mengganggu proses pemeriksaan ini, beliau tetap tegar,” kata dia.

Penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024. Setelah penetapan tersangka, Kejagung juga menahan Tom Lembong selama 20 hari. Selama penahanan, Tom Lembong mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pilihan editor: AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *