Travel

Kementerian ATR/BPN Sebut Ada Potensi 1,3 Juta Lahan Liar untuk Kebutuhan Beberapa Kementerian

5
×

Kementerian ATR/BPN Sebut Ada Potensi 1,3 Juta Lahan Liar untuk Kebutuhan Beberapa Kementerian

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyebutkan setidaknya ada potensi sekitar 1,3 juta hektar lahan liar yang dicatat Kementerian ATR/BPN. Lahan tersebut nantinya, kata Nusron, akan dibagi-bagi untuk beberapa kementerian yang membutuhkan.

“Ini lagi saya collect terus-menerus (jumlah) lahan yang berpotensi menjadi iddle atau liar. Itu jumlahnya sekitar 1,3 juta hektar,” ucap Nusron dalam acara diskusi di Menara BTN, Jumat, 8 November 2024.

Selain Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Nusron menyebut, setidaknya ada tiga Kementerian lainnya yang meminta disediakan lahan oleh ATR/BPN. Yakni,Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Pak Menteri Transmigrasi juga minta untuk kepentingan transmigrasi. Pak Menteri Pertanian juga minta untuk kepentingan membantu membuka sawah. Pak Menteri KKP (Kelautan dan Perikanan) juga minta untuk membuka fish estate,” ujar Nusron melanjutkan.

Nusron menjelaskan, untuk bisa menyatakan suatu lahan sebagai lahan liar perlu ada kriteria atau syarat tertentu yang harus dipenuhi. Di antaranya, kata Nusron, adalah masa Hak Guna Usaha (HGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut sudah habis selama dua tahun, namun tidak kunjung diperpanjang.

Ke depannya, Nusron ingin merevisi persyaratan tersebut menjadi semakin ringkas. Ia menyebut, batas waktu tolerasi melakukan perpanjangan ketika HGU atau HGB habis akan dipangkas. Dari yang semula selama dua tahun, menjadi hanya enam bulan batas waktu perpanjangan HGU atau HGB.

“Kami sedang menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) pak. Mengubah PP itu supaya nanti kita buat keputusannya (lahan) dinyatakan liar itu yang bisa kami gunakan untuk ini 6 bulan setelah HGU-nya habis atau 6 bulan setelah HGB-nya habis. Itu nanti bisa kami nyatakan liar, nah itu kemudian bisa kami serahkan,” kata Nusron.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *