Bisnis

Eksepsi Jhonny Plate Singgung Arahan Jokowi, PDIP: Enggak Mungkin Diperintah Korupsi

4
×

Eksepsi Jhonny Plate Singgung Arahan Jokowi, PDIP: Enggak Mungkin Diperintah Korupsi

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menanggapi eksepsi bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ihwal kasus korupsi proyek BTS 4G. Dalam eksepsi tersebut, Jhonny Plate menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

Pria yang biasa disapa Bambang Pacul itu menjelaskan, sebagai seorang kepala negara, sudah menjadi tugas Jokowi untuk memberikan perintah kepada pembantunya, yang tak lain adalah menteri. Kendati demikian, menurut Bambang Pacul, tidak mungkin Jokowi memberikan perintah untuk melakukan korupsi.

“Perintah yang mana, apakah ada perintah yang mohon maaf, misalnya ‘Woi kamu lakukan korupsi’. Yo enggak mungkinlah. Ngawur itu,” kata Bambang Pacul di Gedung DPR, Rabu, 5 Juli 2023.

Bambang Pacul menyebut saat ini kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo sudah diproses secara hukum. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang diungkapkan mesti berdasarkan fakta, alih-alih persepsi semata. “Proses hukum itu urusannya fakta. Kalau kita beropini, kemudian disuruh berpersepsi yo jangan. Kalau kasus politik boleh berpersepsi, tapi kalau hukum jangan,” kata dia.

Sebelumnya, Johnny Plate menyinggung nama Presiden Joko Widodo dalam eksepsi yang dia ajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam nota keberatannya, dia menyebut bahwa proyek BTS Kominfo merupakan perintah dari Presiden Jokowi. “Faktanya pengadaan BTS kominfo 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata pengacara Johnny, Dion Pongkor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam perkara ini, Johnny didakwa terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Johnny juga didakwa ikut diperkaya sebanyak Rp 17 miliar dari kasus ini. Jaksa menyebut dalam proyek itu terjadi pembengkakan pengeluaran triliunan rupiah hingga menyebabkan kerugian negara juga ikut meningkat.

Iklan

Dion menyangkal tuduhan adanya upaya merampok uang negara tersebut ataupun tidak adanya kajian sebelum pelaksanaan proyek. Sebab, kata dia, proyek tersebut merupakan pengejewantahan arahan Presiden yang disampaikan dalam beberapa kali rapat.

 

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Bacakan Eksepsi, Johnny G. Plate Singgung Arahan Presiden Jokowi di Proyek BTS 4G





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *