TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko, yakin dan percaya diri gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negerin Jakarta Selatan.
“Semua yang tertangkap tangan, tidak otomatis jadi tersangka,” kata Agus Sudjatmoko , Jumat, 9 November 2024. “Musti diperiksa dulu, yang tertangkap tangan saja, mesti diperiksa dulu.”
Agus menganalogikan kasus Paman Birin –sebutan untu Sahbirin– dengan kasus tawuran. Agus menyebut, pelaku tawuran yang tertangkap pada saat kejadian tidak lantas semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan. Hal itu, kata dia, juga berlaku terhadap kliennya sehingga penetapan tersangka ini tidak sah.
“Alasannya tidak ada di permohonan dan prosedurnya tanpa diperiksa,” ujarnya.
Agus berdalih meskipun kliennya terjerat dalam OTT, KPK harus memeriksanya terlebih dahulu. Dia mengklaim KPK selalu mengatakan bahwa penetapan tersangka Paman Birin adalah rangkaian tertangkap tangan sehingga tak perlu diperiksa. Pernyataan KPK ini pun dianggap kuasa hukum Paman Birin sesuatu yang keliru.
Penyidik KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
Ia ditetapkan tersangka menyusul enam orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Adapun tersangka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian, pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).