TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE). Kementerian PPPA menghendaki agar rancangan peraturan pemerintah tersebut mampu melindungi anak dari pengaruh game dan judi online.
“Kami bersama Kementerian Komdigi saat ini sedang menggodok pembahasan RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan ini termasuk vendor-vendor game sebagai penyedia sistem elektronik,” kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, di Jakarta, Jumat, 8 November 2024.
Ia mengatakan penyusunan RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 16A dan 16B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 16A mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib melindungi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Pelindugan itu meliputi penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik. Dalam memberikan pelindungan, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batasan usia minimun anak yang menggunakan produknya, mekanisme verifikasi pengguna anak, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk layanan atau fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Adapun Pasal 16B mengatur sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar ketentuan Pasal 16A. Sanksi itu mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.
“Di situ ada aspek-aspek pemenuhan hak dan pelindungan anak yang harus kita kedepankan dalam pemenuhan hak anak kita. Tentu kita tidak mau anak-anak kita tertinggal dari negara-negara tetangga dalam hal kecakapan di teknologi digital, tetapi harus dipastikan semua penyelenggara sistem elektronik menerapkan kebijakan keselamatan anak,” kata Ciput.
Hingga saat ini pemerintah terus berusaha memberangus judi online. Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi sudah menindak sebanyak 8.086 konten judi online hingga kini. Konten yang diturunkan itu meliputi 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di platform X.
Sejak pemerintahan Prabowo Subianto mulai bekerja pada 20 Oktober lalu hingga Jumat kemarin, Kementerian Komunikasi secara akumulatif telah menindak 249.503 konten judi online.
Di samping Kementerian Komunikasi, kepolisian juga terus menindak pelaku judi online. Kepolisian Polda Metro Jaya tengah membongkar kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepolisian sudah menetapkan 16 tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi tersebut. Sebanyak 12 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi. Kepolisian mendapati dari lima ribu akun judi online yang seharusnya diblokir, mereka hanya memblokir empat ribu akun. Seribu akun judi online lainnya mereka bina dengan imbalan sampai Rp 8,5 juta per akun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi tersebut. “Masih pendalaman, mohon sabar dulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, Selasa lalu.
Pilihan Editor : Kenapa Satgas Lebih Fokus Pada Pelaku Judi Online