Sebagai informasi, Kapanlagi.com mengabarkan, kasus ini bermula ketika Rea Wiradinata pinjam uang Rp2,5 miliar dari NR dan AB. Namun, Rea Wiradinata menjelaskan bahwa uang yang diklaim sebagai utang terhadap NR, sama sekali tidak pernah diterimanya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan NR. Putusan PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/ 2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst, menetapkan Rea Wiradinata dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 hari sejak putusan dibacakan 25 November 2023.