Berita

Komisi VII DPR Kunjungan Kerja ke Sritex, Siapkan Panitia Kerja Penyelamatan Usai Putusan Pailit

6
×

Komisi VII DPR Kunjungan Kerja ke Sritex, Siapkan Panitia Kerja Penyelamatan Usai Putusan Pailit

Share this article


TEMPO.CO, Solo – Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 7 November 2024. Dari kegiatan itu Komisi VII berencana membentuk panitia kerja atau panja untuk penyelamatan Sritex usai putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang beberapa waktu lalu. 

Pantauan Tempo, rombongan dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Kedatangan mereka diterima oleh Presiden Direktur Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, atau yang karib disapa Wawan, beserta jajaran manajemen.

Dalam pertemuan dengan Direksi dan manajemen Sritex itu, Saleh mengemukakan Komisi VII memberikan perhatian khusus kepada perusahaan seusai dinyatakan pailit. 

“Setelah kunjungan kerja spesifik ini akan kami segera gelar rapat ini untuk membahas terkait bagaimana menyelamatkan Sritex dan seluruh karyawannya yang berjumlah puluhan ribu orang dari kepailitan,” ujar Saleh. 

Ia menjelaskan tentunya akan ada rapat internal di Komisi VII untuk mengevaluasi apa yang didapatkan dari kunjungan ini. Dari rapat itu, mereka akan memutuskan tindak lanjut upaya penyelamatan itu. 

“Apakah perlu kami mengundang pihak-pihak lain yang mungkin berhubungan langsung dengan kasus ini atau misalnya bagaimana cara kami untuk menyelamatkan Sritex dan seluruh karyawannya yang berjumlah 50 ribu orang ini,” katanya.

Saleh menambahkan, Komisi VII akan memanggil pihak-pihak terkait jika itu diperlukan, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya dalam rapat Komisi VII.

“Kalau misalnya perlu memanggil pihak-pihak lain itu tentu kita akan panggil terkait khusus dengan persoalan ini bagaimana menyelamatkan produksi mereka yang ada di sini ini. Apakah dibolehkan keluar bagaimana caranya kita tidak mau ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” kata dia.

Saleh juga mengatakan, Komisi VII akan membuat panitia kerja (panja) untuk menyelamatkan industri tekstil di Indonesia. Panja ini akan membahas bagaimana menyelamatkan industri tekstil di Indonesia yang bermasalah atau berpotensi bermasalah.

“Bisa jadi Komisi VII seperti sarannya teman-teman akan membuat Panja dimaksudkan untuk mendalami lagi elemen-elemen lain terkait industri tekstil di Indonesia secara umum dan secara khusus dengan industri tekstil yang bermasalah atau berpotensi bermasalah,” tutur dia. 

Tujuannya, lanjut dia, agar industri tekstil di Indonesia ini semakin besar. Dengan persaingan dan kontestasi semakin tinggi dan semakin cepat di Indonesia ini luar biasa. 

“Industri tekstil di luar negeri itu menjaga kita juga sebab kita negara terbesar keempat di dunia. Jadi potensi dari pasar besar sekali,” tambah dia.

Menurut Saleh, penyelamatan Sritex sebagai upaya untuk melindungi industri tekstil di Indonesia. Sebagai negara yang besar, pihaknya tidak ingin Indonesia dijadikan sebagai sumber pendapatan negara lain. 

Oleh karena itu, perbaikan terhadap industri tekstil di Indonesia penting dilakukan agar produk tekstil dalam negeri mampu bersaing dengan produk luar negeri.

“Jangan sampai penduduk kita yang besar kita sebagai pasar dijadikan sumber income negara lain

Ia menyatakan dengan memperbaiki industri dalam negeri agar bisa mengkonsumsi produk tekstil dalam negeri dan uang akan tetap berputar dalam negeri. Dengan demikian, industri dalam negeri akan berkembang, lapangan pekerjaan terbuka, rakyat bisa terbantu. 

“Ini opsi yang saya kira yang kedua mungkin dari hasil rapat itu dan mudah-mudahan kita berdoa Sritex bisa diselamatkan karyawannya bekerja kembali dan kembali normal operasi seperti biasa,” ucap Saleh.

Presiden Direktur Sritex Iwan Kurniawan mengapresiasi kunjungan Komisi VII ke Sritex. Menurut Wawan, dalam beberapa tahun terakhir industri tekstil sedang tidak baik-baik saja. Termasuk Sritex. Oleh sebab itu, kata Wawan kunjungan Komisi VII menjadi angin segar Sritex dalam menghadapi permasalahan ini.

“Karena memang dalam beberapa tahun terakhir ini industri tekstil nasional memang mengalami guncangan yang luar biasa. Jadi perhatian khusus Komisi VII sangat kami apresiasi,” ungkap dia.

Menurut Wawan, status pailit sangat mengganggu operasional Sritex. Karena itu, perusahaan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Dia berharap, Mahkamah Agung bisa mengambulkan permohonannya dan mencabut status pailit dari Sritex.

“Memang status pailit ini mengganggu operasional kami. Tapi tetap kami menghormati jalannya hukum yang sekarang ada sehingga upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan sekarang ini yaitu mengajukan kasasi,” kata dia.

Menurut dia, itu jadi satu fokusnya untuk bisa berusaha agar setidaknya bisa mempercepat turunnya putusan Mahkamah Agung. “Semoga Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan kami dan mencabut status pailit,” ucap Wawan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *