TEMPO.CO, Jakarta – Nama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi tengah menjadi sorotan publik. Dia disebut mengenakan jam tangan mewah yang harganya hampir Rp 1 miliar.
Informasi itu pertama kali muncul saat Qohar memberikan pernyataan dalam konferensi pers untuk dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu. Ia disebut mengenakan jam tangan Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello. Mengacu pada laman Watch Centre, harga jam tangan mewah buatan Swiss tersebut mencapai 54.500 euro atau sekitar Rp 931 juta (kurs Rp 17.088).
Menanggapi kabar yang beredar, Qohar mengatakan jam tangan analog miliknya itu dibeli di pasar dengan harga Rp 4 juta, sebelum menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung. Dia juga mengaku tidak tahu merek jam tangan yang dikenakannya tersebut.
“Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu, dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak pers) selalu meliput konferensi dengan saya, lihat juga, kan? Saya juga bertanya, kenapa baru ditanya sekarang? Kan gitu,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Minggu, 3 November 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, berapa harta kekayaan Qohar?
Harta Kekayaan Abdul Qohar
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diunggah ke laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Qohar terpantau pertama kali menyampaikan jumlah kekayaannya ketika menjabat sebagai Kepala Sub-seksi Penuntutan dan Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan. Total kekayaannya kala itu sebesar Rp 58.638.080 per 30 Mei 2001.
Kemudian, Qohar kembali menyerahkan LHKPN saat bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Jumlah hartanya saat itu berada di angka Rp 267.305.743 per 27 Februari 2008.
Pada 2016, Qohar diketahui melaporkan jumlah kekayaannya saat berperan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah. Total hartanya selama menjabat, yaitu sebesar Rp 2.264.737.168 per 1 April 2016.
Selanjutnya, Qohar dimutasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam jabatan yang sama sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Jumlah kekayaannya selama tiga tahun berturut-turut sebesar Rp 2.821.519.304 pada 2018, Rp 3.357.110.956 pada 2019, dan Rp 3.682.198.724 pada 2020.
Pada 2021, Qohar mulai menduduki kursi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan harta Rp 4.528.002.972. Setahun kemudian, dia dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dengan kekayaan mencapai Rp 5.263.005.080 pada 2022.
Terakhir, LHKPN yang dilaporkan Qohar sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 31 Januari 2024 menunjukkan jumlah harta sebesar Rp 5.604.202.160, dengan rincian sebagai berikut:
– Tanah dan bangunan: Rp 4.418.000.000.
– Alat transportasi dan mesin: Rp 314.500.000.
– Harta bergerak lainnya: Rp 5.000.000.
– Surat berharga: –
– Kas dan setara kas: Rp 1.016.702.160.
– Harta lainnya: –
– Utang: Rp 150.000.000.
Iklan
1. Tanah dan Bangunan
Berikut rincian tanah dan bangunan milik Abdul Qohar:
– Tanah dan bangunan seluas 145/145 meter persegi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dari hibah tanpa akta Rp 210.000.000.
– Tanah dan bangunan seluas 255/150 meter persegi di Malang dari hasil sendiri Rp 1.100.000.000.
– Tanah dan bangunan seluas 293/293 meter persegi di Malang dari hasil sendiri Rp 860.000.000.
– Tanah dan bangunan seluas 120/70 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 195.000.000.
– Tanah seluas 1.877 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 50.000.000.
– Tanah seluas 2.563 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 53.000.000.
– Tanah seluas 1.575 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 45.000.000.
– Tanah seluas 2.160 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 55.000.000.
– Tanah dan bangunan seluas 200/300 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 1.200.000.000.
– Tanah dan bangunan seluas 117/117 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 650.000.000.
2. Alat Transportasi
Sementara kendaraan milik Abdul Qohar meliputi:
– Mobil Toyota Jeep (2018) dari hasil sendiri Rp 310.000.000.
– Motor Honda (2017) dari hasil sendiri Rp 4.500.000.
Pilihan editor: Danantara akan Diresmikan 8 November Mendatang, Erick Thohir: Saya Cuma Menyiapkan Kantornya Saja