Untuk menjadi anggota KPPS, calon harus memenuhi beberapa syarat, seperti berstatus sebagai WNI, berusia 17-55 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terlibat dalam partai politik dalam lima tahun terakhir. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggara pemilu.