TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan bahwa program sekolah swasta gratis akan membebaskan tarif sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Selain itu, peserta didik juga tidak dibebankan dengan uang pangkal dan uang masuk ketika pendaftaran serta termasuk kebutuhan peralatan.
“Pembiayaan oleh pemerintah bagi anak-anak yang bersekolah di swasta, terdiri dari SPP, uang pangkal, atau uang pada saat awal masuk ke jenjang tertentu,” kata Purwosusilo di Jakarta, Senin, 4 November 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa saja syarat sekolah swasta gratis di Jakarta?
Kriteria Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Purwosusilo menuturkan bahwa pembebasan biaya kegiatan pembelajaran di sekolah swasta dilakukan sesuai dengan tarif tertentu berdasarkan hasil kajian. “Lalu, pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, tas, sepatu, dan alat tulis yang diperlukan,” ucapnya.
Walaupun begitu, menurut dia, tidak semua sekolah swasta di Jakarta bakal digratiskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Dia mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah swasta di DKI telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biayanya.
Klaster atau tingkatan sekolah-sekolah swasta itu diklasifikasikan menjadi lima. Adapun sekolah swasta yang menjadi target pembebasan SPP dan biaya lain-lain adalah klaster 1 hingga klaster 3, sedangkan klaster 4 dan klaster 5 dinilai sebagai sekolah swasta elit, sehingga tidak termasuk dalam program tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari sekolah swasta yang menjadi sasaran, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk masuk ke dalam program sekolah swasta gratis. “Biaya pendidikan yang disebutkan tadi berlaku untuk sekolah memenuhi kriteria,” ujar Purwosusilo.
Kriteria yang dimaksud, antara lain bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis. Kemudian, menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir berturut-turut.
Berikutnya, siswa memiliki nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang untuk setiap satuan pendidikan sesuai dengan regulasi BOS. Selain itu, sekolah swasta harus sudah menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.
“Kalau SD (sekolah dasar) berarti kelas 1 sampai 6 ada lengkap. Begitu pula SMP (sekolah menengah pertama) kelas 7 sampai 9. Dan SMA (sekolah menengah atas) atau SMK (sekolah menengah kejuruan) kelas 10 sampai 12,” kata Purwosusilo.
Namun, dia belum menjabarkan lebih lanjut terkait daftar sekolah swasta di Jakarta yang akan ditunjuk dalam pelaksanaan program itu.
DPRD Jakarta Tetapkan Rancangan Anggaran Sekolah Swasta Gratis 2025
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Besaran nilai rancangan KUA-PPAS 2025 yang disetujui adalah Rp 91,1 triliun untuk beberapa program prioritas.
“Kami telah menetapkan prioritas yang jelas, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang menjadi dasar bagi pengembangan daerah,” ucap Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 November 2024.
Dia mengungkapkan bahwa tiga sektor prioritas itu juga disahkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama Pemprov Jakarta sebagai wujud komitmen alokasi anggaran yang selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, dia menyebut, sektor pendidikan dalam KUA-PPAS 2025 mencakup program sekolah swasta gratis.
“Sudah disepakati ke depan, sekolah gratis untuk negeri dan swasta, dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas,” ujar Khoirudin.
Afif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.