TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan, Meirizka Widjaja (MW) diduga telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), untuk menyuap para hakim. Bahkan, mereka melakukan pertemuan langsung untuk membahas kasus penyuapan ini.
“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu, LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul Qohar, pada Senin, 4 November 2024.
Setelah bertemu di Excelso, Surabaya, mereka melanjutkan pertemuannya untuk mendiskusikan kasus Ronald di kantor Lisa, pada 6 Oktober 2024.
“Dalam pertemuan tersebut Lisa menyampaikan ke Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh,” kata Abdul.
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Meirizka memberikan uang permulaan senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa. Setelah itu, Lisa mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald dari jerat hukuman. Selama menangani perkara Ronald di PN Surabaya, Meirizka juga memberikan uang Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa. Diketahui, Meirizka dan Lisa merupakan teman akrab sejak lama.
“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara tersebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Jadi total Rp3,5 miliar,” ucap Abdul.
Usai sang ibu ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain, termasuk adik Ronald Tannur. Penyidik Kejagung di Jawa Timur telah memberikan adik Ronald yang berinisial CRT.
“Ada juga adiknya satu, CRT, dilakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 5 November 2024.
Berdasarkan penelusuran Tempo, inisial CRT merujuk pada nama Christopher Raymond Tannur. Kendati demikian, Kejagung tidak menetapkan CRT sebagai tersangka kasus penyuapan. Kejagung hanya mengumpulkan barang bukti dari para saksi untuk menemukan titik perkara ini. Salah satu bukti kuat tersebut adalah adik Ronald Tannur, CRT.
“Semua ini dilakukan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta membuat terang perkara ini,” ujar Harli.
Adik Ronald Tannur diperiksa oleh Kejagung bersama dengan sang ayah, Edward Tannur. Sama seperti CRT, Edward juga diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi untuk memperkuat bukti. Pemeriksaan Edward juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, seperti tertulis dalam Antara.
Harli menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik merupakan upaya untuk mencari keterangan tambahan dari para saksi tentang kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.
“Tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi,” ujarnya. Semua rangkaian tahap penyidikan Kejagung ini dilakukan untuk membuat terang perkara melibatkan Ronald Tannur yang sempat divonis bebas atas kasus kekerasan dan pembunuhan.
Selain itu, Edward Tannur, ayah Ronald Tannur diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) pada hari ini. Keduanya diperiksa ihwal kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur (RT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bapak dan anak itu diperiksa di tempat yang berbeda. Ia menyebut Edward Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
“RT (Ronald Tannur) juga diperiksa di Rutan,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 5 November 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | DINDA SHABRINA | AMELIA RAHINA SARI
Pilihan Editor: Status Tersangka Ibu Ronald Tannur, Ini Peran Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera