Otomotif

Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?

3
×

Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Wacana perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM ditiadakan alias berlaku seumur kembali mengemuka. Berdasarkan aturan yang berlaku, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM harus diperbarui tiap lima tahun. Regulasi itu pernah digugat pada 2023, namun Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi.

Ide SIM berlaku seumur hidup kembali mencuat setelah politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, menyampaikannya saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pemberlakuan ini menimbang sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga berlaku seumur hidup.

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding dalam agenda bersama Kepala Korlantas Irjen Polisi Aan Suhanan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Alasan SIM harus diperbarui dalam lima tahun sekali terungkap dalam keputusan MK menolak gugatan terhadap UU LLAJ pada September 2023. Gugatan ini dilayangkan seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Arifin menilai masa berlaku SIM tidak memiliki dasar hukum.

Adapun beleid yang dipersoalkan adalah Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku SIM. Terhadap putusan penolakan, MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak untuk seluruhnya.

Lantas, apa alasan SIM harus diperbarui tiap lima tahun sekali?

1. Berkaitan dengan kompetensi berkendara pengemudi

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pembaruan lima tahun sekali dilakukan untuk mengetahui kompetensi pengendara dari waktu ke waktu.

2. Sebagai identitas pendukung forensik kepolisian

Menurut Enny, SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

3. Evaluasi kondisi fisik dan mental serta memperbarui data pengemudi

Enny mengatakan, mengenai masa perpanjangan SIM, MK menilai hal itu cukup beralasan. Sebab pemilik SIM perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi dalam hal mengemudi. MK juga berpandangan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

“Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya,” papar Enny dalam sidang.

4. Untuk menjaga pengawasan pada pengendara

Selain karena alasan forensik, SIM harus diperpanjang tiap lima tahun guna menjaga pengawasan terhadap pengendara. Menurut pakar transportasi Universitas Negeri Surabaya, Dadang Supriyanto, SIM berlaku seumur hidup berdampak negatif lantaran berpotensi menurunkan pengawasan.

“Jika SIM berlaku seumur hidup dikhawatirkan berkurangnya faktor pengawasan, karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi, misalkan, bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain,” kata dia di Surabaya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Erwan Hartawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *