Travel

Daftar Gaji dan Persebaran Guru

2
×

Daftar Gaji dan Persebaran Guru

Share this article


Presiden Prabowo Subianto, dengan pidato yang bersemangat, mengumumkan kenaikan kesejahteraan guru saat puncak peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 28 November 2024. Ribuan guru yang meriung di sana pun bersorak kegirangan menyambut pidato Prabowo itu.

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan gaji guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) bakal dinaikkan sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Kepala negara meyakini kunci keberhasilan negara adalah pendidikan yang langsung melibatkan guru.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, Jakarta, 28 November 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A.

“Saya bisa sampaikan bahwa, walau baru berkuasa satu bulan, kami bisa mengumumkan kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan,” kata Prabowo yang disambut gemuruh tepuk tangan para guru yang hadir dalam acara itu.

Mantan Menteri Pertahanan tersebut menaikkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 menjadi Rp 81,6 triliun. Naik sebesar Rp 16,7 triliun dibanding pada tahun sebelumnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan kembali bahwa gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Sedangkan gaji guru non-ASN akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan. Syaratnya, kata dia, telah mengikuti sertifikasi guru.

“Semua guru (naik gaji). Jadi, kalau guru ASN, hanya gaji pokok. Gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” kata Mu’ti.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan, tambahan gaji bagi guru berstatus non-ASN atau guru sekolah swasta sebesar Rp 2 juta tersebut berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal mereka mengajar.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan kenaikan gaji yang dimaksudkan berupa tunjangan profesi. Tunjangan akan diberikan kepada guru ASN dan non-ASN tiap bulan. “Namun penyalurannya tiap tiga bulan,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 5 Desember 2024.

Mekanisme penyaluran ini, menurut dia, mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023. Anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan bahwa guru ASN akan mendapatkan tunjangan profesi yang jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing. Semua guru akan mendapatkannya, termasuk ASN yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG) 2024, yang akan mendapatkan sertifikasi profesi pada 2025.

Untuk guru non-ASN, tahun ini nilai tunjangan profesinya akan naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. “Satuan biaya ini berlaku tidak hanya untuk mereka yang baru mendapatkan sertifikasi pada 2025, tapi juga untuk yang sebelumnya,” ujarnya. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *