TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Luhur Budi Djatmiko, Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014 sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah oleh BUMN itu.
“Yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan milik PT. SP dan PT. BSU sebanyak 4 (empat) lot,” ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Arief Adiharsa dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 6 November 2024.
Polisi menetapkan Luhur sebagai tersangka korupsi sejak 5 November 2024. Empat lot pembelian tanah yang dimaksud Arief adalah 23 bidang tanah seluas 48 ribu hektare. Pembelian tersebut terjadi pada periode 2013-2014.
Arief menjelaskan dalam proses pembelian tanah tersebut diduga telah terjadi tindakan melawan hukum, yaitu tidak mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 348 miliar,” ujar dia. Dalam perhitungan kerigian negara ini, polisi menggandeng BPK.
Iklan
Arief mengatakan telah terjadi pemahalan harga sehingga menyebabkan pengeluaran lebih besar dari seharusnya. Perkara ini telah diusut sejak Mei 2017 dan naik ke proses penyidikan pada Januari 2018. Total ada 84 saksi yang telah diperiksa sampai hari ini.
Sebagai informasi tujuan pembelian tanah tersebut semula tercantum dalam susunan anggaran Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan PT Pertamina 2013. Tujuannya untuk membeli tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan dan direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.
Pilihan Editor: Satu Tersangka Pelindung Judi Online Tak Lolos Seleksi Pegawai Kominfo, tapi Tetap Dipekerjakan