Foto 1 dari 6
Warga memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya saat Pemungatan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 01 Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, 30 November 2024. PSU tersebut dilakukan karena ditemukan selisih jumlah surat suara dari 326 pemilih yang hadir jumlah surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah hanya 324 surat suara sedangkan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karanganyar terdapat 328 surat suara. ANTARA/Mohammad Ayudha
Foto 2 dari 6
Petugas KPPS membantu warga memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya saat Pemungatan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 01 Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, 30 November 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha
Foto 3 dari 6
Warga berada di bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya saat Pemungatan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 01 Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, 30 November 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha
Foto 4 dari 6
Warga memperlihathatkan surat suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) di TPS 03 Merduati, Banda Aceh, Aceh, 30 November 2024. Lembaga penyelenggara pemilu KIP menggelar PSU Pilkada 2024 berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Banda Aceh disebabkan adanya pelanggaran pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. ANTARA/ Irwansyah Putra
Foto 5 dari 6
Warga melihat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) di TPS 03 Merduati, Banda Aceh, Aceh, 30 November 2024. ANTARA/Irwansyah Putra
Foto 6 dari 6
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan komisoner KPU August Mellaz di sela konferensi pers soal pemungutan suara ulang di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 November 2024. ANTARA/Reno Esnir