Travel

Syarat dan Tahapan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Daerah Mana Saja?

3
×

Syarat dan Tahapan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Daerah Mana Saja?

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memberlakuakan pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor. Adapun program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan.

Pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di beberapa wilayah. Masyarakat nantinya hanya perlu membayarkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Pemutihan pajak tersebut digelar sejak Maret 2024-31 Desember 2024. Aturan mengenai pemutihan kendaraan bermotor tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dilansir dari laman resmi bapenda.jabarprov.go.id beberapa syarat program pemutihan tahun ini meliputi:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

– BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

– Kendaraan dihadirkan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

– Bukti hasil cek fisik (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

Adapun beberapa langkah-langkah mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu pertama melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat motor). Kedua, pemeriksaan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.

Ketiga, menyerahkan kelengkapan administrasi di loket pendaftaran. Tahap selanjutnya ialah pegawai melakukan penetapan besaran pajak dan umbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan menetapkan penerimaan negara bukan pajak. Setelah ditetapkan besaran pajak maka Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran.

Bagi Anda yang mengikuti program diskon PKB dapat melakukan pembayaran di Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, e-Samsat Regional (BNI, BCA, BJB), Signal, Sapawarga, Smades, dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, BJB, dan loket Payment Point Online Banking atau PPOB). 

Melansir dari laman pajakku kendaraan bermotor memiliki dua jenis pajak, yaitu pajak yang dibayar setiap tahun dan ajak yang dibayar setiap lima tahun sekali. Pajak tahunan dapat dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat mengurus STNK, sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.

Besaran setiap kendaraan roda dua berbeda-beda bergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa. 

Keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda. Ketentuan tersebut tertulis dalam peraturan secara tertulis, yaitu Undang-undang 22 Tahun 2009 Pasal 74. 

Selain dikenakan denda, terlambat membayar pajak kendaraan dapat berakibat pada kurungan pidana, dihapusnya nomor registrasi kendaraan hingga turunnya harga jual kendaraan. Oleh karena itu, momentum pemutihan pajak kendaraan tidak boleh dilewatkan.

Beberapa daerah yang ditetapkan menyelenggarakan pemutihan pajak di antaranya Jawa Barat, Riau, Aceh, Bali, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Lampung.

Diskon pemutihan paak yang diberikan di berbagai daerah berbeda-beda mulai dari pembebasan denda, pemotongan besaran diskon sebesar 2 persen, di wilayah Jawa Barat untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari. Lampung memberikan keringan pembayaran tunggakan denda pajak mulai dari 50-70 persen. 

Provinsi Aceh terlebih dahulu menggelar pemutihan pajak yang dimulai sejak 18 Desember 2023-31 Desember 2024. Keringan pembayaran yang tersedia dalam program pemutihan pajak pada dua provinsi ini yaitu meliputi pembebasan denda dan bebas pajak progresif. 

TIARA JUWITA | SRI DWI APRILIA | MELYNDA DWI PUSPITA | KHUMAR MAHENDRA | ERWA HARTAWAN



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *