Travel

Pernak-pernik Sidang Praperadilan Tom Lembong, Doa Istri hingga Kuasa Hukum Bilang Peradilan Sesat

3
×

Pernak-pernik Sidang Praperadilan Tom Lembong, Doa Istri hingga Kuasa Hukum Bilang Peradilan Sesat

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin, 25 November 2024. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kesimpulan dari kedua pihak yang bersengketa.

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap klien mereka tidak sah dan dilakukan secara sewenang-wenang. Mereka mempertanyakan tindakan penyidik yang hanya menetapkan Tom sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun penyidikan mencakup kebijakan impor gula untuk periode 2015-2023, sementara Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan hanya hingga tahun 2016.

Istri Tom Lembong Berdoa Hakim Bebaskan Suaminya

Ciska Wihardja, istri Tom Lembong, sangat berharap agar keputusan praperadilan yang diajukan suaminya membeikan hasil yang positif. Ia meminta agar hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut dapat membebaskan suaminya. “Kita doakan bersama supaya Tom dibebaskan,” kata Ciska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Ciska meyakini bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Jokowi, Tom tidak melanggar aturan apapun. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Tom dengan baik dan percaya penuh bahwa suaminya tidak bersalah. “Saya percaya beliau itu tidak bersalah. Dalam hal ini juga kita tahu beliau diperlakukan dengan tidak semestinya,” ujar Ciska.

Sebagai perwakilan Tom, Ciska juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan serta mengawasi jalannya proses praperadilan suaminya. Ia berharap keputusan hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi suaminya.

Saks ahli Kejagung tak tahu siapa yang membuat naskah affidavit

Saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, Hibnu Nugroho, mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat affidavit yang diserahkan kepada hakim dalam sidang praperadilan Tom Lembong. Beberapa hal yang mencurigakan publik dan memicu pertanyaan Hibnu terkait naskah pendapat ahli yang diberikan kepada hakim itu.

Dalam istilah hukum, affidavit adalah dokumen tertulis yang memuat pernyataan fakta yang disumpah dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Mengenai affidavit yang diajukan oleh Hibnu, ia menjelaskan bahwa ia hanya menyusun beberapa poin jawaban untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung. Sebagai Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu menegaskan bahwa ia tidak membuat affidavit sebagaimana yang disebutkan oleh pihak Kejaksaan Agung dalam sidang tersebut.

Ia juga merasa heran karena poin-poin jawaban yang ia buat dalam naskah pendapatnya, yang bertujuan untuk menjelaskan dalam sidang keterangan saksi ahli pada Jumat, 22 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata bertambah. Hibnu mengatakan bahwa ia hanya membuat lima poin untuk menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh jaksa dalam sidang.

“Saya (menulis) lima poin lho, mosok sembilan (poin)?” ujar Hibnu kepada Tempo, Jumat, 22 November 2024.

Sejumlah Perempuan Berdatangan Beri Dukungan

Sekelompok perempuan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 November 2024. Mereka mengenakan kaus putih dengan tulisan “We Are Together Free Tom Lembong Free” di bagian punggung, yang juga memuat foto Tom Lembong di tengahnya.

Beberapa di antaranya mengenakan kerudung putih dengan motif bunga berwarna pink. Susanti, salah satu anggota kelompok tersebut, mengatakan bahwa mereka sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada Tom Lembong.

“Saya datang jauh-jauh dari Tangerang untuk Pak Tom. Saya yakin Pak Tom tidak bersalah. Kami juga sengaja pakai baju ini, kami bikin sendiri,” kata dia kepada Tempo sambil menunjukkan sablonan baju di punggungnya.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan pihaknya keberatan atas putusan tersebut.

Ari menyebut hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, yang menangani perkara kliennya itu tak memahami paradigma baru perihal peradilan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK yang dimaksud oleh Ari ialah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan, penetapan tersangka harus didahului adanya minimal dua alat bukti. Putusan MK ini merupakan penjaminan hak asasi tersangka. Ketidakpahaman hakim dalam memutus permohonan praperadilan Tom Lembong, kata Ari, telah melahirkan peradilan sesat dan merugikan kliennya.

SUKMA KANTHI NURANI  | DINDA SHABRINA 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *