Sementara tuntutan nafkah istri baik Iddah, mutah dan lainnya, pengadilan tidak mengabulkannya. Pengadilan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan banding terkait keputusan ini, selama 14 hari ke depan.
“Terkait Nafkah Istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan. Bahwa putusan tersebut ada batas upaya hukum 14 hari diberikan waktu dari masing-masing pihak jika tidak menerima hasil putusan di tingkat Pengadilan Agama Jakarta Pusat dapat mengajukan Banding,” tutup keputusan tersebut.