Dunia

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Hakim Jalankan Peradilan Sesat

3
×

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Hakim Jalankan Peradilan Sesat

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan pihaknya keberatan atas putusan tersebut.

Ari menyebut hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, yang menangani perkara kliennya itu tak memahami paradigma baru perihal peradilan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK yang dimaksud oleh Ari ialah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan, penetapan tersangka harus didahului adanya minimal dua alat bukti. Putusan MK ini merupakan penjaminan hak asasi tersangka. Ketidakpahaman hakim dalam memutus permohonan praperadilan Tom Lembong, kata Ari, telah melahirkan peradilan sesat dan merugikan kliennya.

“Kalau cara berpikirnya tidak upgrade keilmuan yang baru akan menjadi peradilan sesat nanti peradilan kita. Ini merupakan tolak ukur ke depan bagaimana praperadilan kita. Masih seperti yang lama atau sudah mempunyai semangat pembaruan,” kata Ari kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024.

Ari mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya putusan hakim itu kepada universitas atau kampus untuk menilai secara objektif. Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada kampus untuk mengevaluasi kemampuan hakim saat memutus praperadilan Tom Lembong.

“Kalau nanti universitas menilai banyak kejanggalan, itu harus disampaikan kepada hakim pengawas supaya dievaluasi,” kata dia.

Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dengan keputusan itu, status tersangka Tom tetap berlaku atau batal digugurkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Tumpanuli saat membacakan amar putusan, Selasa, 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim tunggal itu menilai poin permohonan yang diajukan Tom melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang perlu dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hakim juga menyebut proses penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *