Travel

Bawaslu Kaji 130 Laporan Dugaan Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada dan Pemungutan Suara

3
×

Bawaslu Kaji 130 Laporan Dugaan Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada dan Pemungutan Suara

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI akan melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang pilkada 2024 dan hari pemungutan suara serentak.

“Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, kepada media pada Rabu, 27 November 2024.

Dugaan pelanggaran itu terdiri dari pembagian uang atau material lainnya dan juga potensi pembagian uang. Potensi pembagian uang dijelaskan sebagai penemuan uang atau bahan materi yang berpotensi dibagikan kepada masyarakat. 

Adapun 130 dugaan pelanggaran itu terbagi menjadi hasil pengawasan Bawaslu dan laporan masyarakat pada masa tenang dan pemungutan suara. Pada masa tenang kampanye, Bawaslu mendeteksi 11 peristiwa dan 60 laporan masyarakat atas dugaan pembagian uang. Sementara itu, di periode yang sama Bawaslu mendeteksi 11 peristiwa dan 39 laporan masyarakat ihwal dugaan potensi pembagian uang. 

Pada hari pemungutan suara serentak 27 November kemarin, Bawaslu mendeteksi delapan peristiwa dugaan pembagian uang dan satu temuan dugaan potensi pembagian uang. Adapun data yang disajikan Bawaslu merupakan hasil rekapitulasi pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan akan melakukan kajian terhadap informasi awal dugaan politik uang berdasarkan hasil pengawasan mereka dan dibawa dalam rapat pleno untuk penentuan penetapan sebagai temuan atau tidak.

Bagja mengatakan pelaku politik uang akan dijerat Pasal 187 A Undang-undang Pemilihan yang merujuk pada tindak menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan untuk membuat pemilih tidak menggunakan hak pilih dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dengan denda sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Tidak hanya menjerat pelaku pembagian uang, ketentuan itu juga berlaku bagi penerima politik uang.

“Baik memberi atau menerima dipidana,” kata Bagja. 

Ihwal temuan dugaan pelanggaran politik uang, Bagja belum dapat menyimpulkan adanya keterkaitan pengaruh penyelenggaraan pilkada serentak terhadap praktik tersebut karena datanya masih terus mengalir. Dugaan politik uang, kata Bagja, juga akan bergulir di pengadilan untuk menentukan apakah praktik itu benar-benar terjadi. Bagja mengatakan terdapat kemungkinan suatu dugaan peristiwa tidak terbukti melanggar di pengadilan karena kurangnya bukti yang kuat untuk dapat dipidanakan. 

“Anggapan bahwa politik uang ini masif atau tidak itu yang belum kami bisa simpulkan,” kata dia. 

Sebaran wilayah dugaan pembagian uang atau materi lainnya pada masa tenang.

Hasil pengawasan Bawaslu.

Sumatera  Utara:  Kabupaten  Humbang  Hasundutan. 

Jawa  Timur: Kabupaten  Pasuruan  dan  Kota  Batu.  Di  Sulawesi  Barat

Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju.

Provinsi Aceh: Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen. 

Jawa Barat: Kota Depok. 

Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang  Mongondow  dan  dua  kasus  di  Kota  Kotamobagu.

Daerah  Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman.

Hasil laporan masyarakat.

Jawa Timur:  Kota  Probolinggo  dan  Kabupaten  Sumenep. 

Lampung: Lampung Selatan.

Sulawesi  Barat:  Kabupaten  Polewali Mandar. 

Banten: Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.

Maluku  Utara: Kabupaten  Halmahera  Selatan

Kalimantan  Timur:  Kota Balikpapan,  Kabupaten  Kutai  Barat,  dan  Kabupaten  Kutai  Kartanegara.  

Jawa  Barat: Kabupaten  Bandung  Barat,  Kabupaten  Cianjur,Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok.

Sebaran wilayah dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada masa tenang.

Hasil pengawasan Bawaslu.

Papua  Tengah: Kabupaten  Mimika. 

Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang.

Sulawesi  Selatan: Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten  Sinjai.

Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat.

Hasil laporan masyarakat.

Maluku: Kabupaten  Kepulauan Tanimbar. 

Jawa Timur: Kabupaten Jember, Malang, Lumajang, Ngawi, Blitar, dan Kota Blitar.  

Banten: Kota Tangerang  

Sulawesi  Selatan: Kabupaten Pinrang. 

Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai.

Bengkulu:  Kabupaten  Rejang  Lebong. 

Nusa Tenggara Timur (NTT): Kabupaten Sikka. 

Nusa Tenggara  Barat  (NTB): Kabupaten  Bima  dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Jawa Barat: Kabupaten Indramayu dan Kota Banjar.  

Riau: Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Sumatera Selatan: Kabupaten Lubuk Linggau Kabupaten  Muara  Enim.   Sulawesi Tengah: Kabupaten Tojo Unauna.

 Sebaran wilayah dugaan pembagian uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara.

Hasil pengawasan Bawaslu.

Hasil laporan masyarakat.

Maluku  Utara: Kabupaten Halmahera Selatan. 

Sumatera  Selatan:  Kabupaten  Banyuasin. 

Daerah Istimewa  Yogyakarta  (DIY): Kabupaten  Sleman. 

Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sebaran wilayah dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara.

Hasil laporan masyarakat: Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *