Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menyebut Dadang menerima keputusan itu. “Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” tutur Sandi saat membacakan putusan sidang KKEP terhadap Dadang Iskandar, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 November 2024.
Polri menggelar sidang KKEP itu di Gedung TNCC, Mabes Polri, hari ini, Selasa, 26 November 2024. Sidang dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB. Sidang KKEP tersebut digelar untuk menentukan sanksi etik terhadap Dadang usai dia menembak rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar. Dalam putusan sidang etik itu, Komisi menyatakan perilaku Dadang sebagai perbuatan tercela.
Peristiwa penembakan terhadap Ryanto terjadi di parkiran Polres Solok Selatan sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat lalu. Saat itu, Ryanto Ulil Anshar hendak mengambil handphone di mobil. Tiba-tiba, Dadang Iskandar datang dan menembak dari jarak dekat. Tembakan itu mengenai pelipis dan pipi hingga tembus ke bagian tengkuk. Ryanto Ulil sempat dilarikan dibawa ke pusat kesehatan terdekat dan Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, nyawanya tak terselamatkan.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra