Dunia

Pilkada 2024 Digelar Serentak Hari Ini, Selamat Mencoblos

4
×

Pilkada 2024 Digelar Serentak Hari Ini, Selamat Mencoblos

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 202 juta penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap akan menentukan pilihannya dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang digelar hari ini, Rabu 27 November 2024.

Pilkada serentak tahun ini digelar di 545 daerah yang terdiri dari, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dalam Pilkada 2024, masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur untuk tingkat provinsi, wali kota dan wakil wali kota untuk tingkat kota, serta bupati dan wakil bupati untuk tingkat kabupaten.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional lewat surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan seluruh daerah di Indonesia aman untuk melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 secara serentak besok.

“Saya pastikan Pilkada sudah siap digelar, baik di Jawa Timur dan seluruh daerah Indonesia,” kata Afifuddin di Surabaya, Selasa, 26 November 2024.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan ada sebanyak 169.369 personel TNI yang dikerahkan untuk mengamankan Pilkada 2024. “Pendekatan ini menggambarkan komitmen TNI dalam menjaga integritas negara serta mendukung demokrasi damai dan terkendali,” kata Agus saat rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Adapun Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengingatkan soal politik uang yang selalu menjadi permasalahan dalam setiap pesta demokrasi. Karena itu ia mengingatkan agar mewaspadai hal ini.

“Baik itu legislatif maupun ekskutif (permasalahannya) adalah maraknya dan meningkatnya intensitas dari money politics. Jadi, saya kira perlu diwaspadai,” ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 November 2024. 

Dia menekankan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas jika menemukan praktik politik uang. Begitu pula dengan penyelenggara pilkada seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 tahun 2024, pemungutan suara di TPS akan berlangsung mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00. Setelah itu, petugas TPS akan menghitung perolehan suara pasangan calon. KPU sendiri telah memutuskan untuk tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2024, agar publik bisa memantau hasil rekapitulasi suara.

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan berlangsung mulai dari 27 November hingga 16 Desember 2024. Pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Hanaa Septiana dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *