Samsudin mengatakan, sementara ini pengadilan masih mengupayakan mediasi di antara keduanya. Sebab, proses mediasi belum terlaksana mengingat absennya salah satu prinsipal dalam sidang sebelumnya.
“Jadi pihak tergugat berhalangan hadir sehingga mediasi ditunda hari ini. Hari ini, tanggal 26 November 2024, masih dalam rangka mediasi,” Samsudin menerangkan.