Dunia

Kadin Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen: Timing Belum Pas

3
×

Kadin Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen: Timing Belum Pas

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespons soal rencana pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kadin meminta pemerintah meninjau ulang rencana itu.

“Ini timing-nya belum pas, bukan soal 12 persen,” kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid kepada awak media di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2024. 

Komisi Informasi Pusat (KIP) pun juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana PPN 12 persen ini. Selain tak transparan, KIP menilai rencana PPN 12 persen ini juga akan merugikan masyarakat. 

“Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali, harus mendengar aspirasi masyarakat,” kata anggota KIP Rospita Vici Paulyn kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 November 2024. 

Vici mengatakan rencana ini akan berimplikasi pada ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. Dia menyebut PPN 12 persen ini akan memicu kenaikan kebutuhan pokok dan otomatis menjadi beban tambahan yang signifikan. 

KIP mencatat implikasi ke ekonomi masyarakat ini meliputi gaji setiap bulan dipotong pajak, bonus dan tunjangan hari raya dipungut pajak, rumah dan bumi kena pajak, kendaraan dikenai pajak, harga barang-barang melambung, dan jual-beli pun akan ikut terdampak. 

“Ini akan merembet ke mana-mana, BBM naik, sembako juga baik,” kata dia. 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan kenaikan PPN 12 persen akan menimbulkan tambahan biaya bagi produsen. Ujungnya, tambahan biaya ini akan dibebankan kepada konsumen.

“Tambahan biaya ini juga perlu tambahan arus kas atau cashflow, sedangkan posisi saat ini cashflow-nya ketat,” kata Redma saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 November 2024.

Redma menjelaskan, pengusaha sebelumnya harus membayar PPN sebesar 11 persen untuk membeli bahan baku. Pengeluaran ini akan bertambah seiring kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Setelah bahan baku diolah, produsen menjual hasil produksinya kepada konsumen. 

“Yang bayar pajaknya (setelah barang dijual) kan konsumen 12 persen, tapi kami setorkan ke pemerintah selisihnya (keluaran dan masukan),” kata Redma.

Ihwal pengaruh kenaikan PPN terhada konsumen, Redma mengaku telah banyak berdiskusi dengan Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI). Ia menyimpulkan, beban tambahan ini memang ujungnya akan dibebankan pada konsumen akhir.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, sebelumnya juga merespons polemik penolakan kenaikan pajak ini. Menurut dia, masalah tarif PPN sudah disampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.

“Sudah disampaikan dan Bu Sri Mulyani kan masih pada situasi seperti itu (menaikkan PPN),” kata dia seusai menghadiri acara Core Economic Outlook & Beyond 2025 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.

Misbakhun mengakui situasi ekonomi saat ini sedang sulit karena ada penurunan daya beli dan kelas menengah. Hal ini terlihat dari tabungan masyarakat yang menurun. “Kelompok masyarakat dengan rekening Rp 3 juta sekarang mayoritas turun ke Rp 1,8 juta,” kata dia.

Ilona Esterina dan Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *