TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebut lembaganya bakal menghapus piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah bank melakukan pemutihan. Ia berharap proses penghapusbukuan dan penghapustagihan utang UMKM segera berlangsung sehingga para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit.
“Begitu sudah terjadi pelunasan, kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” kata dia saat ditemui wartawan usai acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Hotel Westin Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Pemerintah mengatur pemutihan utang UMKM dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut ditetapkan pada 5 November lalu dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sebelumnya, rencana pemutihan utang jutaan petani dan nelayan dibeberkan Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus adik dari Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan temuannya, Hashim mengatakan, jutaan petani dan nelayan masih terbebani utang-utang lama akibat krisis moneter yang pernah terjadi di Indonesia.
Ia menyebut ada sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang memiliki utang. “Ada utang krismon (krisis moneter) 1998, utang dari 1998, utang dari mana-mana,” kata dia dalam acara Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Hashim menuturkan, para petani dan nelayan yang memiliki utang itu saat ini terpaksa tidak bisa meminjam uang lagi dari perbankan. Sebab, mereka selalu ditolak setiap kali datanya masuk di SLIK OJK.
Dengan PP 47/2024, berarti bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara (BUMN) bakal melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet kepada UMKM. Pemerintah juga akan melakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.
Menurut definisi dalam PP tersebut, penghapusbukuan adalah tindakan administratif bank dan/atau lembaga keuangan non-bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah. Hal ini dilakukan tanpa menghapus hak tagih kepada debitur atau nasabah.
Sedangkan, penghapustagihan didefinisikan sebagai tindakan penghapusan hak tagih oleh bank dan/atau lembaga keuangan nonbank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan. Bank melakukan penghapusan hak tagih pada piutang macet yang telah dihapusbukukan dengan syarat nilai pokok piutang macet maksimal sebesar Rp500 juta rupiah per debitur atau nasabah. Sementara itu, penghapusan secara bersyarat piutang negara macet oleh pemerintah meliputi piutang kredit program kepada petani.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.