Dunia

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Lanjutkan Kebijakan Prabowo, Salah Satunya Revisi UU TNI

3
×

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Lanjutkan Kebijakan Prabowo, Salah Satunya Revisi UU TNI

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan akan melanjutkan kebijakan di sektor pertahanan yang telah dirintis oleh Presiden Prabowo Subianto ketika menjabat sebagai Menhan periode 2019-2024. Salah satunya melanjutkan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Kami akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kami akan melakukan revisi UU TNI,” kata Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Dia mengatakan keberlanjutan kebijakan menteri sebelumnya merupakan salah satu fokus utama selama 100 hari kerja kabinet Prabowo-Gibran. “Kementerian Pertahanan akan melanjutkan dan mengembangkan pembangunan kekuatan pertahanan negara yang sudah dirintis lima tahun yang lalu oleh Menhan Prabowo Subianto,” kata Sjafrie.

Selain itu, dia mengatakan akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Menurut dia, lembaga tersebut nantinya akan membantu presiden dalam merumuskan kebijakan di sektor pertahanan. Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional juga merupakan amanat UU Pertahanan.

“Amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ujarnya.

Sjafrie melanjutkan, Kemhan juga akan mengembangkan laboratorium pertahanan nasional yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan (Unhan). Laboratorium pertahanan tersebut akan berfungsi dalam menyusun kajian strategis pertahanan nasional.

Selain itu, Sjafrie juga akan mempercepat reformasi birokrasi di kementeriannya dan tiga matra TNI. “Saatnya kita akan melakukan reformasi birokrasi pertahanan negara agar supaya birokrasi pertahanan negara ini bisa mendapatkan perhatian,” katanya.

Target Menhan untuk merevisi UU TNI tersebut disambut baik oleh Anggota Komisi I dari fraksi Nasdem, Yoyok Riyo Sudibyo. Sebelumnya, dalam rapat pleno Badan Legislasi atau Baleg pada 18 November lalu, RUU TNI resmi ditetapkan masuk daftar program legislasi nasional 2025-2029.

Yoyok menilai revisi UU TNI perlu dipercepat agar prajurit aktif bisa ditempatkan di posisi strategis di sejumlah instansi. Yoyok tidak merincikan posisi strategis yang akan ditempati prajurit TNI tersebut. “Revisi UU TNI harus jadi prioritas,” katanya merespon pemaparan Menhan Sjafrie dalam rapat tersebut.

Dia mengatakan saat ini ada lebih kurang 200 perwira tinggi yang menjabat sebagai staf khusus. Menurut dia, posisi itu kurang efektif untuk memberdayakan sumber daya yang dimiliki oleh para perwira TNI. 

“Perlu diketahui bahwa di jajaran TNI sekarang itu kalau 200 mungkin lebih Jenderal yang nganggur, yang namanya stafsus. Perwira yang bintang satu bahkan ada bintang tiga jadi stafsus,” katanya. Seharusnya, dia melanjutkan, para perwira tersebut bisa ditempatkan di kementerian dan lembaga lain yang lebih strategis.

“Namanya perwira tinggi pengalamannya sudah tidak bisa diragukan lagi secara administrasi, memimpin personel, memimpin satuan, memimpin bidang atau departemen, bahkan di tempat pertempuran,” katanya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *