Dunia

Dilaporkan atas Dugaan Memberi Keterangan Palsu, Guru Besar Hukum Unsoed: Tanya ke Kejagung

3
×

Dilaporkan atas Dugaan Memberi Keterangan Palsu, Guru Besar Hukum Unsoed: Tanya ke Kejagung

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum Tom Lembong secara resmi telah melaporkan dua ahli pidana yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Tom pada Jumat, 22 November 2024 lalu.

Dua ahli yang dimaksud ialah Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Hibnu Nugroho merupakan salah satu guru besar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan Taufik Rachman adalah dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Keduanya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Tom ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang praperadilan tersebut.

“Pada agenda sidang hari Jumat tanggal 22 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari termohon (Kejaksaan Agung), termohon secara tegas menyatakan bahwa keterangan kedua ahli tersebut merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keterangan ahli yang disampaikan secara tertulis,” ucap Ari di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Sebagai pihak yang dilaporkan, Hibnu Nugroho, mengatakan dirinya tak mau banyak memberikan komentar. Dia meminta agar penjelasan soal laporan tersebut bisa dijawab oleh Kejagung sebagai pihak yang memanggilnya dalam sidang praperadilan Tom Lembong. “Mohon ditanyakan ke Kejagung saja ya. Terima kasih,” ucap Hibnu singkat kepada Tempo, Senin, 25 November 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat diminta tanggapan soal laporan tersebut tak menjawab dengan jelas. Ia justru hanya berbalik mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan oleh dua saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya sudah tepat atau belum.

“Yang berhak menilai adalah hakim dan hakim tidak terkait dengan pendapat yang diberikan ahli,” kata Harli.

Dia justru meminta tim kuasa hukum Tom Lembong untuk bisa membedakan antara pendapat ahli dan jawaban tertulis. Menurut dia, pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas hal-hal yang terkait dengan objek praperadilan. “Sementara jawaban dibuat secara tertulis dituangkan poin utama saja atas pertanyaan,” ucap Harli.

Harli juga mengklaim bahwa jawaban tertulis dari dua saksi ahli yang dihadirkan ke Kejagung tidak menyalahi aturan apa pun. Dia juga beranggapan tidak ada aturan yang dilanggar soal naskah affidavit yang sama dari dua saksi ahli tersebut.

“Jawaban secara tertulis atas pertanyaan terkait objek gugatan praperadilan bukanlah alat bukti surat dan bukan juga sebagai affidavit,” kata dia.

Dia juga mengulangi pernyataan hakim bahwa apa yang dicatat oleh hakim terkait keterangan dua saksi ahli pidana dari Kejagung bukan dari keterangan tertulis yang dibuat oleh mereka. “Yang dinilai kan hanya pendapat yang diucapkan (saksi ahli) di persidangan,” ujar Harli.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *