TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir soal pengadaan barang dan jasa di lingkup kementerian tersebut pada 25 Oktober 2024. KPPU menyebut pengadaan barang di BUMN ada dugaan tak sehat bagi persaingan usaha.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan. Untuk itu, aturan ini wajib dihapus”, kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 5 November 2024.
KPPU menemukan kebijakan pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa pada BUMN dapat menghambat pelaku usaha di luar kementerian itu. Dalam temuan KPPU, BUMN, anak perusahaan, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di internal kementerian.
KPPU menilai hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN atau Permen 2/2023, khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.
“Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN,” kata Fanshurullah.
Fanshurullah mengatakan KPPU selama ini aktif mengawasi berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan pemerintah. Terakhir pada 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian itu. Tujuannya, agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.
Fanshurullah menyebut pada tahun ini KPPU kembali menganalisis kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa BUMN, termasuk Permen 2/2023 yang masih ada.
“Aturan ini menghambat persaingan dan patut dihapus,” kata dia.