Liputan6.com, Jakarta Usai gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat Indonesia akan kembali menghadapi momentum demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Pada Pilkada serentak ini, pemilih akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemilu daerah ini menjadi tonggak penting dalam menentukan pemimpin lokal yang akan memegang kendali pemerintahan di berbagai wilayah. Untuk mendukung kelancaran Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai jenis surat suara yang akan digunakan.
KPU menekankan pentingnya memahami desain, warna, dan jenis surat suara agar pemilih tidak keliru dalam menggunakan hak pilih mereka. Surat suara dirancang dengan detail, termasuk warna dan ukuran, untuk memastikan setiap kategori pemilihan dapat dikenali dengan mudah oleh pemilih.