TEMPO.CO, Jakarta – Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada Kamis lalu, 21 November. Fitroh pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK.
Dalam rapat Komisi III DPR, Fitroh sebenarnya memperoleh 48 suara untuk menjadi pimpinan KPK. Namun, dia kalah saat pemilihan ketua. Komisi III DPR lebih memilih Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto ketimbang Fitroh.
Berdasarkan penelusuran Tempo dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Fitroh, tercatat sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 yang memiliki harta kekayaan tertinggi keempat. Agus Joko Pramono merupakan pimpinan KPK dengan harta kekayaan paling tinggi, yaitu sebesar Rp 18,6 miliar.
Johanis Tanak menempati posisi kedua dengan harta kekayaan sebesar Rp 11,2 miliar. Setyo menempati posisi ketiga dengan harta kekayaan Rp 9,6 miliar. Ibnu Basuki Widodo menjadi pimpinan KPK dengan harta kekayaan paling kecil, yaitu sebesar Rp 4,1 miliar.
Dalam LHKPN yang Fitroh laporkan ke KPK pada Januari 2024, dia mengaku memiliki harta kekayaan Rp 5 miliar. Dia mempunyai aset tanah dan bangunan Rp 3,4 miliar, yang terdiri atas tanah dan bangunan seluas 91 meter persegi/80 meter persegi di Pati senilai Rp 100 juta diperoleh dari hasil sendiri.
Berikutnya, ada tanah dan bangunan seluas 338 meter persegi/900 meter persegi di Pati bernilai Rp 1,6 miliar yang sumbernya dari warisan. Tanah dan bangunan seluas 814 meter persegi/350 meter persgi di Pati Rp 1,7 miliar diperoleh dari hasil sendiri.
Selanjutnya, ada sejumlah kendaraan dengan harga keseluruhan Rp 288 juta yang merupakan hasil sendiri. Adapun kendaraan yang dimaksud meliputi sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2017 seharga Rp 3.000.000, motor Honda Scoopy 2017 seharga Rp 2.000.000, motor Honda Vario 2015 seharga Rp 3.000.000, mobil Honda SUV Tahun 2018 seharga Rp 150.000.000, mobil Mazda sedan Tahun 2019 seharga Rp 80.000.000, dan mobil Nissan Xtrail SUV Tahun 2015 seharga Rp 50.000.000.
Untuk kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 285.000.000, kas dan setara kas Rp 1,1 miliar, dan harta lainnya sebesar Rp 210.000.000. Fitroh juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 351.000.000.
Fitroh merupakan seorang jaksa yang sempat bertugas di KPK selama 11 tahun. Dia kembali ke Kejaksaan Agung pada 2023 lalu. Kepulangannya ke Kejaksaan Agung diwarnai polemik penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang Formula E.
Saat itu, KPK tengah menyelidiki penyelenggaraan balapan jet listrik darat tersebut. Menurut laporan Tempo saat itu, Fitroh Rohcahnyanto dan sejumlah pejabat di KPK menentang perintah Ketua KPK Firli Bahuri untuk menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Alasannya, penyidik tak menemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut.