TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat 21,63 pelanggan aset kripto di Tanah Air sejak tahun 2022 hingga Oktober 2024. Dari jumlah itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 942,88 miliar.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengatakan, institusinya akan konsisten memberikan literasi untuk menguatkan perlindungan kepada masyarakat. Dia menyebut langkah itu penting karena mayoritas pelanggan perdagangan aset kripto adalah generasi muda.
“Perdagangan aset kripto di Indonesia terus mengikuti tren di pasar global dan masih menjadi pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” kata OLvy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 25 November 2024.
Bappebti mencatat berdasarkan demografi sebanyak 75 persen pelanggan aset kripto berusia 18–35 tahun. “Bappebti meyakini, perdagangan aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh seiring dengan peningkatan minat pelanggan usia muda,” kata Olvy.
Sementara itu, Kepala Bappebti Kasan mengatakan jumlah transaksi aset kripto di Indonesia juga telah menembus Rp 475,13 triliun sepanjang Januari-Oktober 2024. “Pertumbuhan transaksi perdagangan aset kripto yang terus meningkat ini merupakan salah satu wujud komitmen Bappebti untuk mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia,” kata dia.
Nilai tersebut meningkat 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp 104,91 triliun. Kasan mengatakan jumlah ini membuktikan perdagangan kripto menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat.
“Perkembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” kata dia.
Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan. Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
Kasan mengatakan peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih besar. “Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia,” kata dia.
Bappebti, kata Kasan, juga memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait. Langkah ini untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto.
Tak hanya itu, upaya tersebut diklaim untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Dia mengatakan antusias masyarakat terhadap aset kripto harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif.
“Penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan,” kata Kasan. Ia berharap langkah ini mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Saat ini ada tujuh perusahaan sudah menjadi PFAK. Ketujuh PFAK tersebut meliputi PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee).