Berita

Kementerian Pertanian BUMN Pangan | tempo.co

3
×

Kementerian Pertanian BUMN Pangan | tempo.co

Share this article


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ingin kementeriannya memegang kendali utuh atas sektor pangan. Ia bahkan mengajukan surat permohonan izin prakarsa penyusunan satu rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden kepada Prabowo Subianto.

Dalam surat permohonan bernomor B-197/HK.120/M/10/2024 yang diperoleh Tempo, Amran menyebutkan alasan penyusunan rancangan regulasi itu untuk mempercepat swasembada pangan. “Sehingga diperlukan satu komando hulu-hilir pertanian yang memerlukan penyesuaian beberapa regulasi yang berkaitan dengan pertanian dan pangan,” demikian bunyi surat yang dikirim oleh Amran kepada Prabowo pada 24 Oktober 2024.

Amran mengusulkan sejumlah rancangan peraturan yang tidak hanya mengubah struktur lembaga, tapi juga koordinasi antarlembaga hingga pemilihan pemimpin lembaga. Salah satu rancangan regulasi yang disodorkan Amran kepada Prabowo adalah rancangan peraturan pemerintah tentang pelimpahan kewenangan badan usaha milik negara bidang pangan. Amran mengusulkan Menteri Keuangan melimpahkan kedudukan, tugas, dan kewenangan dalam lima perusahaan pelat merah kepada Menteri Pertanian.

BUMN yang dimaksudkan adalah Pupuk Indonesia, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food, PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN, Perum Kehutanan Negara, dan Perum Bulog. Adapun Menteri Keuangan, yang selama ini menjadi pemegang saham perseroan milik negara, melimpahkan kewenangannya kepada Menteri BUMN. Jika Presiden Prabowo menyetujui usul Amran ini, kewenangan itu bakal beralih kepada Menteri Pertanian.

Amran menilai selama ini sistem pertanian di Tanah Air berjalan keliru karena tidak berjalan dalam satu komando. Dia mencontohkan bagaimana selama ini kementeriannya kesulitan mengurus penyerapan beras petani karena tidak bisa mengintervensi Perum Bulog sebagai pengambil alih produksi dalam negeri.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berbicara dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Barat untuk optimalisasi program cetak sawah rakyat di Pontianak, Kalimantan Barat, 21 November 2024. ANTARA/Jessica Wuysang

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 November 2024, Amran mengungkapkan harapannya agar BUMN pupuk, pertanian, hingga kehutanan berada di bawah koordinasinya. “Menteri Pertanian bertanggung jawab. Kalau ada apa-apa, menterinya diganti karena satu komando dari hulu ke hilir,” katanya.

Selain perihal beras, Amran berpandangan langkah ini dapat membenahi masalah distribusi pupuk. Amran juga turut mengajukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Salah satu poinnya menyebutkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan penugasan Menteri Pertanian kepada induk BUMN atau holding sektor pupuk. Menteri Pertanian juga turut menetapkan alokasi untuk pengadaan dan penyalurannya. Juga soal membuka peluang pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri alias impor.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemindahan wewenang terhadap BUMN pupuk ke kementeriannya penting untuk memperbaiki tata kelola pendistribusian pupuk dengan memprioritaskan kepentingan petani. Ia menyebutkan perbaikan ini bakal memangkas 145 aturan tentang distribusi pupuk bersubsidi. Sehingga bisa menyederhanakan cara penyaluran langsung kepada kelompok tani dan menghindari praktik monopoli.

Ide pelimpahan kewenangan BUMN bidang pangan ke bawah Kementerian Pertanian turut menjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan Tahun 2024 pada 21 November 2024. Ada sebelas kementerian dan lembaga negara bersama lima badan usaha milik negara sektor pangan yang hadir dalam rapat tersebut.

Pemimpin rapat, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, mengatakan topik pembahasan pengalihan kewenangan BUMN bidang pangan belum rampung. Alasannya, pemerintah harus merombak sejumlah regulasi demi mewujudkan usul Amran tersebut.

“Memang tidak mudah karena ada undang-undang, ada aturan otonomi daerah,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu dalam konferensi pers seusai rapat. Zulkifli mengatakan akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas lebih dalam soal pemindahan BUMN pangan ke Kementerian Pertanian.

Dalam rapat yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu, tampak direktur utama dari lima BUMN bidang pangan dan pertanian. Hadir juga Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Shahandra Hanitiyo.

Namun Menteri BUMN Erick Thohir tampak tidak hadir dalam rapat itu. Sebelum itu, pada 22 Oktober 2024, Erick bersama Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono dan Direktur Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi sempat menemui Amran di kantor Kementerian Pertanian.

Erick tak banyak bicara soal pengalihan kewenangan BUMN pangan ke Kementerian Pertanian. “Kami punya kesepakatan penuh mendukung program Pak Presiden Prabowo yang melalui Pak Amran untuk mensinergikan seluruh kebijakan yang memang diperlukan Menteri Pertanian,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian.

Saat Kementan ingin BUMN pangan berada di bawah komando mereka, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengatakan Prabowo menginginkan Bulog menjadi lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah presiden. Posisinya akan sama seperti 52 tahun silam pada masa Orde Baru ketika lembaga tersebut bernama Badan Usaha Logistik.

Direktur Supply Chain Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto menyatakan usulan pemindahan BUMN pangan ke Kementerian Pertanian ataupun langsung berada di bawah presiden masih bergulir. “Prinsipnya Bulog sebagai operator siap melaksanakan setiap penugasan yang diberikan oleh pemerintah,” tuturnya kepada Tempo, Ahad, 24 November 2024.

Aktivitas bongkar-muat pupuk di Pelabukan Sunda Kelapa, Jakarta, 1 April 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Isu pengalihan BUMN bidang pangan menuai beragam respons. Peneliti dari Next Policy, Shofie Azzahrah, menilai usulan itu bisa menjadi langkah tepat untuk mengintegrasikan kebijakan Kementan kepada sektor pertanian yang dinaungi BUMN. Dengan berada di bawah kementerian teknis, menurut Shofie, alur komando yang satu arah bisa mencegah perbedaan perintah.

Selain itu, selama ini kementerian pula yang memiliki data pertanian. Ketidaksinkronan kebijakan dengan data pertanian terjadi berulang kali. Contohnya masalah data produksi beras dan jagung. Dengan demikian, Shofie menilai, penerbitan regulasi oleh kementerian teknis bakal lebih sesuai dengan data yang ada. Pemerintah, menurut dia, bisa menerapkan kebijakan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran. Ketersediaan data di Kementerian Pertanian, dia melanjutkan, akan membuat distribusi pupuk bersubsidi bisa berjalan lebih baik.

Tahun lalu, Presiden Joko Widodo mengakui ada kebocoran pada distribusi pupuk subsidi. Kondisi ini menyebabkan penyaluran subsidi tak tepat sasaran. Bahkan kelangkaan pupuk bersubsidi kerap terjadi di berbagai daerah sentra pertanian di Indonesia. Shofie berharap rencana pengalihan BUMN pangan ke Kementerian Pertanian bisa membuat penghitungan alokasi pupuk bersubsidi bisa sesuai dengan data kebutuhan di daerah. “Dari aspek teknis juga akan lebih sesuai dengan kebutuhan sektor pertanian di Indonesia,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 24 November 2024.

Namun Shofie mengingatkan bahwa efektivitas sistem pangan di bawah Kementerian Pertanian tetap bergantung pada tata kelola di lapangan.

Hal serupa menjadi sorotan ekonom dari Center of Economic and Law Studies Nailul Huda. Dia berpandangan bahwa BUMN pangan bisa berada di bawah kementerian mana pun selama tata kelolanya benar dan efisien. Sebab, selama ini peran BUMN pangan sebagai eksekutor tidak efektif karena regulator dan pengampunya kerap berbeda.

Walakin, Nailul cukup khawatir soal pengelolaan keuangan saat perusahaan-perusahaan tani pelat merah ini tak lagi berada di bawah BUMN. “Nah, ini yang saya takutkan ketika tidak di bawah Kementerian BUMN, pengelolaan keuangan bisa tidak berjalan dengan baik,” kata Nailul. Sebab, kementerian teknis lain tidak seperti Kementerian BUMN dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan BUMN.

Namun, Nailul berharap, pemerintah tetap memberikan fungsi public service obligation kepada BUMN pangan, terutama yang bertugas sebagai penyalur subsidi. Ia mengingatkan bahwa BUMN pangan pada dasarnya berperan menyediakan pangan dengan harga yang terjangkau dan berkeadilan, baik untuk masyarakat maupun petani. Jangan sampai kebijakan yang dibuat nantinya hanya semata mendorong keuntungan korporasi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *