Dunia

LBH Medan Minta Proses Peradilan Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV Transparan dan Adil

4
×

LBH Medan Minta Proses Peradilan Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV Transparan dan Adil

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Pengadilan Negeri Kabanjahe, untuk menangani kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun), dan keluarganya secara transparan dan adil.

Kasus pembunuhan berencana yang akan mulai disidangkan pada Senin, 25 November 2024, ini menjadi ujian serius bagi sistem peradilan Indonesia, terutama dalam melindungi jurnalis yang mengungkap isu-isu sensitif.

“Kasus ini bukan hanya pembunuhan biasa, melainkan serangan terhadap kebebasan pers. Kami meminta pengadilan dan jaksa mengungkap keterlibatan aktor intelektual di balik kematian Rico dan keluarganya,” ujar kuasa hukum keluarga korban dari LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 24 November 2024. 

LBH Medan, tutur Irvan, menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum TNI, Koptu HB, yang disebut dalam rekonstruksi memiliki peran kunci dalam perencanaan pembunuhan ini. Dalam rekonstruksi yang dilakukan polisi, Koptu HB terlihat memerintahkan salah satu tersangka, Bebas Ginting, untuk mendatangi Rico setelah berita investigasi tentang bisnis judi miliknya menjadi viral. 

Namun, hingga kini, Pomdam I/BB belum memeriksa Koptu HB, meskipun keluarga korban dan LBH Medan telah melaporkannya secara resmi. “Ada tanda-tanda impunitas di sini. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika melibatkan aparat negara,” ucap Irvan. 

LBH Medan meminta tiga hal penting dalam perkara meninggalnya wartawan Tribrata TV. Pertama, soal pengadilan yang objektif, baik di Pengadilan Negeri Kabanjahe, maupun Kejaksaan Negeri Tanah Karo. “Kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe khususnya Majelis hakim yang menangani perkara a quo untuk memeriksa perkara jni secara objektif dan seadil-adilnya,” tutur Irvan.

Kedua, mengenai pemeriksaan aktor intelektual. Irvan mengatakan, POMDAM I/BB dan Kejaksaan sebaiknya segera memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB yang disebut-sebut sebagai otak pembunuhan. Dia pun meminta agar Kejaksaan bisa memberikan rekomendasi untuk memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB.

lbhKetiga, lanjut Irvan, pihaknya meminta POMDAM I/BB untuk memeriksa keterlibatan Koptu HB atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya. LBH juga mengajak publik dan jurnalis untuk mengawal jalannya persidangan demi memastikan transparansi. 

“Ketiga tersangka yang ditangkap hanyalah pelaksana di lapangan. Jika aktor intelektual di belakangnya tidak diadili, keadilan belum benar-benar ditegakkan,” ujar Irvan. 

Kasus ini bermula dari investigasi Rico tentang bisnis judi tembak ikan di Kabanjahe yang diduga dikelola Koptu HB. Rico memberitakan isu tersebut secara terus-menerus sebelum akhirnya ia, istrinya Elparida Br. Ginting (48), serta dua anaknya SIP (12) dan LAS (3) tewas dalam kebakaran yang ternyata disengaja. 

LBH Medan menilai pembunuhan ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. “Jika kasus ini tidak diusut tuntas, akan ada preseden buruk bagi jurnalis lain yang melaporkan isu-isu sensitif,” tutup Irvan. 

Sidang perdana kasus ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 25 November 2024. Adapun agenda sidang pertama merupakan pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Rico dan ketiga anggota keluarganya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *