Berita

Tim Pramono Anung-Rano Karno Libatkan Forkabi hingga Relawan Anies Jadi Saksi di TPS

3
×

Tim Pramono Anung-Rano Karno Libatkan Forkabi hingga Relawan Anies Jadi Saksi di TPS

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno menyatakan telah menyiapkan saksi untuk mengawal proses pemungutan suara di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Para saksi itu terdiri dari unsur relawan, internal partai pendukung, hingga anggota tim pemenangan.

“Mudah-mudahan saksi ini bisa menjalankan amanahnya sehingga Pilkada Jakarta bisa berjalan dengan jujur dan adil,” kata Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong, saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 24 November 2024.

Adapun unsur relawan yang sudah dipersiapkan menjadi saksi, kata Cak Lontong, terdiri dari Forum Betawi Rempug (FBR), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Forum Komunikasi Putra Putri TNI/Polri (FKPPI), hingga relawan Anies Baswedan.

“Kami membekali saksi-saksi dengan aplikasi dan alat-alat pendukung untuk proses penghitungan suara. Ini benar-benar kami persiapan dan mudah-mudahan aksi ini bisa menjalankan amanahnya,” ucap Cak Lontong.

Selain menyiapkan saksi, Cak Lontong menyebut tim pemenangan juga menggaet 3.333 advokat untuk memantau indikasi kecurangan di Pilkada Jakarta. Tugas dari advokat ini untuk memastikan pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan terhindar dari segala jenis kecurangan.

Soal saksi ini, Pramono Anung sebelumnya membeberkan telah menyiapkan dua orang saksi di setiap tempat pemungutan suara atau TPS se-Jakarta. “Saksi pertama bertugas memfoto hasil pleno formulir C1 dan saksi kedua menjaga serta melaporkan kepada tim kami,” ujar Pramono saat ditemui di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 19 November 2024.

Formulir C1 merupakan hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Informasi di dalam formulir itu meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon di pilkada.

Petugas yang berhak mengisi formulir C1 hanyalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di setiap TPS. Adapun saksi yang dihadirkan oleh setiap pasangan calon hanya diperkenankan untuk memfoto dan memantaunya, sebagai bukti transparansi hasil pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 14.835. Adapun dari 14 ribu lebih itu tersebar di 44 kecamatan dengan 267 kelurahan se-Jakarta. Sedangkan untuk total pemilihnya mencapai 8.214.007. “Kami sudah hitung, ada lebih dari 14.800 TPS. Di setiap TPS kami punya dua saksi,” ujar mantan Sekretaris Kabinet itu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *