Dunia

Asosiasi Pertekstilan Indonesia Sebut Kenaikan PPN Tingkatkan Potensi PHK

3
×

Asosiasi Pertekstilan Indonesia Sebut Kenaikan PPN Tingkatkan Potensi PHK

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan memberikan efek domino terhadap industri padat karya seperti tekstil dan garmen. Dia mengatakan naiknya PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat hingga meningkatkan potensi pengurangan tenaga kerja.

Danang mengatakan kenaikan 1 persen PPN ini, meningkatkan harga jual produk tekstil dan garmen di tangan konsumen sebesar 6 hingga 7 persen. Dia merinci, kenaikan tersebut dari mulai bahan baku, logistik, hingga distribusi. 

“Karena lipatan-lipatan dari supply chain kan naik 1 persen. Jadi, di ujung, di tingkat konsumen itu kenaikannya bisa 6 hingga 7 persen,” kata Danang saat dihubungi Tempo pada Jumat, 22 November 2024.

Dengan jumlah kenaikan yang signifikan itu, ia mengatakan, masyarakat akan cenderung menahan diri untuk melakukan pembelian. “Kalau semuanya naik, maka kelas menengah akan secara alami menahan pembelian. Jika mereka menahan pembelian, maka perputaran ekonomi akan menurun kan,” ujar dia.

Ia menjelaskan penurunan daya beli masyarakat berpengaruh pada jumlah produksi industri. Sehingga, apabila daya beli masyarakat turun, maka industri juga harus menyesuaikan dengan mengurangi utulitas produksi. Pengurangan utilitas produksi ini, kata dia, berpotensi membuat perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawannya.

“Kalau sampai ada pengurangan jumlah karyawan, daya beli masyarakat juga akan semakin menurun. Apalagi, industri padat karya menyerap ribuan pekerja. Efeknya domino,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah seharusnya lebih cermat dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta melakukan penghitungan yang akurat sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN. Sebab, efeknya akan terasa langsung pada perekonomian.

“Keputusan untuk menaikkan 12 persen itu harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan perhitungan yang sangat akurat. Tidak semata-mata dari kata mata pemerintah yang saat ini sedang membutuhkan pendapatan dari APBN yang lebih tinggi,” kata dia.

Adapun, kepastian kenaikan PPN jadi 12 persen tahun depan sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *